Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy NS Umboh, menegaskan calon kepala daerah yang kalah melawan kotak kosong tetap memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri kembali dalam Pilkada ulang.
“Calon yang gagal tetap punya kesempatan mencalonkan diri lagi, dan itu dijamin oleh undang-undang,” ujar Rendy saat dikonfirmasi, Sabtu (16/11/2024).
Namun, ia menekankan pencalonan ulang ini harus mengikuti seluruh tahapan dari awal, sama seperti tahapan sebelumnya.
Rendy menyebut pilkada ulang akibat kemenangan kolom kosong mewajibkan pengulangan proses secara lengkap, mulai dari pendaftaran calon hingga verifikasi.
Baca juga: Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong, KPU Pastikan Ikuti Mekanisme Lama
“Konfigurasi partai politik, pencalonan, dan pendaftaran calon itu diulang seperti awal. Jadi, tidak hanya calon yang kalah yang bisa maju, tetapi semua prosesnya dimulai dari nol,” katanya.
Proses ini bertujuan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak dan mencegah adanya keuntungan tidak adil bagi calon tertentu.
Selain itu, Rendy meminta agar penyelenggara pemilu, seperti KPU, memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan norma undang-undang dan keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Pemilu ulang ini harus mengikuti tahapan yang lengkap, sama seperti yang kita ikuti sekarang,” pungkasnya.