News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Terkendala Verifikasi Faktual di Daerah, KPU RI: Prima Harusnya Aktif Lapor

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Idham Holik saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait KPU melakukan pengajuan memori banding tambahan dan pelaksanaan putusan Bawaslu, di Media Centre KPU, Jakarta, Jumat (24/3/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah pernyataan dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengenai adanya mediasi dengan Partai Prima sebelum persidangan digelar dalam memori banding tambahan yang disampaikan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Warta Kota/YULIANTO

Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik merespons pernyataan Wakil Ketua Umum (Waketum) PRIMA Alif Kamal Haladi yang mengatakan pihaknya mengalami kendala verifikasi faktual (verfak) di beberapa wilayah.

Dihubungi, Selasa (4/4/2023) Idham mengatakan KPU dan PRIMA sudah berkomunikasi. Apabila terjadi kendala, PRIMA lah yang aktif sampaikan hal tersebut ke KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota.

“Kami sudah menyampaikan kepada PRIMA, apabila terjadi perubahan kepengurusan, maka partai tersebut lah yang aktif menyampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tersebut. Sudah kita tuangkan dalam surat edaran,” kata Idham.

“Sudah kita sampaikan semua, mereka aktif menyampaikan surat pemberitahuan secara resmi tertulis,” tambahnya.

Sebelumnya, Alif menyebutkan KPU Kabupaten masih ada yang tidak mengerti soal pergantian kepengurusan pada saat proses verrfak. Hal ini menjadi kendala kecil bagi PRIMA dalam proses verfak.

“Cuma ada beberapa KPU Kabupaten yang sampai hari ini itu sepertinya tidak memahami surat per tanggal 21 november 2022 nomor 1172. Ini terkait dengan pergantingan kepengurusan pada saat verfak,” jelas Alif.

Ia pun menjelaskan, saat masuk masa vakum satu hingga dua bulan ke belakang, beberapa pengurus PRIMA mundur setelah verivikasi administrasi (vermin) sebelumnya. Kemudian, para anggota tersebut kemudian kembali masuk dalam kepesertaan pemilu sekarang, sebab kembali mendapati kesempatan verfak ulang oleh KPU.

Namun proses verfak saat dilakukan oleh KPU Kabupaten tidak berjalan terlalu lancar.

“Maka ada kami lakukan pergantian kepengurusan. Nah, oleh KPU RI sebenarnya dipermudah dengan surat nomor 1172 tertanggal 21 November 2022 ini. Hanya saja di KPU kabupaten itu tidak terlalu memahami,” ujar Alif.

“Karena mereka maunya pergantian kepengurusan, pengurus baru itu sudah harus terupdate di Sipol juga, padahal kan sebetulnya enggak ada masalah kalau belum ter-upload. itu sih kendala yang kami dapatkan per hari ini,” sambungnya.

Baca juga: Hari Terakhir Verfak Ulang, PRIMA Alami Sedikit Kendala di KPU Kabupaten

Ada pun wilayah kabupaten yang jadi kendala ada di Papua, Papua Barat, Jawa, Sulawesi, dan Sumatera.

Alif mengaku kendala yang pihaknya alami ini tidaklah begitu signifikan, meski hasilnya PRIMA dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) di kabupaten tersebut.

Sebagai informasi KPU melakukan verfak terhadap PRIMA tingkat pusat dan provinsi pada tanggal 1 hingga 2 April 2023. Sedangkan verfak tingkat kabupaten/kota pada tanggal 1 hingga 4 April 2023.

Penyampaian hasil verfak KPU kabupaten/kota tanggal 4 April 2023, dilanjutkan rekapitulasi hasil verfak di tingkat provini serta penyampaian hasi rekapitulasi oleh KPU Provinsi kepada KPU RI dilanjutkan 5 April 2023, dan penyampaian rekapitulasi verfak oleh KPU kepada PRIMA tranggal 6 April 2023.

Setelah itu PRIMA mendapat kesempatan perbaikan verfak dari tanggal 7 hingga 14 April 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini