TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melihat ada kerawanan pelanggaran kampanye menjelang hari raya Idulfitri.
Hal ini mengingat tidak ada aturan mengikat terkait batasan sejauh mana aturan supaya tidak masuk ke ranah kampanye.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja pun mengimbau kepada politisi jika hendak berzakat, alangkah lebih baiknya melalui lembaga yang memang menaungi pembagian zakat.
“Kami juga meminta kalau ini shodaqoh sebaiknya disalurkan di lembaga-lembaga bantuan yang memiliki kewenangan itu baik Badan Amil Zakat baik setempat atau daerah,” kata Bagja kepada wartawan seusai acara Tasyakur ulang tahun Bawaslu ke-15 di Gedung Bawaslu, Minggu (9/4/2023).
Hal ini diimbau oleh Bawaslu agar tidak terjadi penyimpangan yang menjurus kepada politik uang yang melanggar aturan masa kampanye atau masa sosialisasi.
Bagja juga menambahkan, Bawaslu tidak mengimbau peserta pemilu untuk melakukan aktivitas politik praktis di tempat ibadah.
Selain itu, jika pun terjadi aduan, Bawaslu tidak bisa menindak secara langsung dan hanya bisa memberikan hukuman administratif sebab masa kampanye belum dimulai.
“Kalaupun dilakukan kemudian bentuk sosialisasi nya melanggar tentunya masuk pelanggaran administrasi. Itu menjadi catatan bagi kami dalam mengawasi di masa kampanye mendatang,” jelasnya.
Baca juga: Bawaslu Minta Bantuan PP Muhammadiyah Ikut Memantau Tahapan Pemilu 2024
Lebih lanjut, Bagja mengatakan, pada masa sebelum kampanye ini pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait larangan politik uang yang nantinya akan ditindak jika terjadi pada masa kampanye.
“Kemudian apabila di kampanye terulang lagi (biasanya), mohon maaf yang namanya ultimum remedium sudah kami lakukan, karena masa pencegahannya sudah kami lakukan pada masa sosialisasi,” tandasnya.