News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

PPP Minta KPU Perkuat Argumentasi dan Data Hadapi Gugatan Parpol di PN Jakpus

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terpasang di gedung KPU Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022). KPU diminta perkuat argumentasi dan data-datanya karena bermunculan parpol tak lolos jadi peserta Pemilu ikuti langkah PRIMA gugat KPU.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara DPP PPP Achmad Baidowi meminta Komisi Pemilu Umum (KPU) RI untuk memperkuat argumentasi dan data-datanya.

Mengingat saat ini mulai bermunculan partai politik (parpol) tak lolos jadi peserta Pemilu 2024 yang mengikuti langkah Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menggugat KPU.

"KPU harus memperkuat argumentasi dan data-data regulasi kepemiluan agar tidak kecolongan dalam proses persidangan di PN (Pengadilan Negeri)," kata Awiek, sapaan akrabnya, Sabtu (15/4/2023). 

Sebagaiman diketahui Partai Berkarya dan Partai Republik juga turut menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat (Jakpus).

Gugatannya sama, yakni meminta untuk dijadikan parpol peserta Pemilu 2024.

Saat ini gugatan Partai Berkarya dan Partai Republik telah diterima oleh PN Jakpus dan sedang diproses.

Sementara itu PRIMA telah lebih dulu berhasil dalam gugatannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dengan membawa hasil dari putusan PN Jakpus.

Kini PRIMA tengah dalam proses verifikasi oleh KPU.

Meski begitu, Awiek menegaskan, PN tidak berwenang mengadili sengketa pemilu, karena sesuai dengan UU 7/2017 tentang pemilu disebutkan sengketa proses dilakukan di Bawaslu RI, dan dilakukan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sedangkan sengketa hasil dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Baca juga: Parsindo Laporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP Karena Beri PRIMA Kesempatan Verifikasi Peserta Pemilu

Lebih lanJut, Awiek juga meminta Komisi Yudisial (KY) mengawasi perilaku majelis hakim-hakim di PN Jakpus yang menangani perkara gugatan Partai Berkarya ini. 

"Sehingga fungsi dan keberadaan KY terasa nyata dalam konteks perbaikan sistem peradilan di Indonesia," ujarnya.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini