TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan jadwal pendaftaran bakal calon Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk Pemilu 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan KPU dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (30/4/2023).
KPU mengatakan jadwal pendaftaran DPR RI, DPR provinsi, DPR kabupaten/kota, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dimulai pada 1-14 Mei 2023.
"Pada tanggal 1-14 Mei 2023, KPU sebagaimana jadwal di Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Kegiatan Pemilu tahun 2024, yaitu pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPR provinsi, DPR kabupaten/kota oleh partai politik kepada KPU sesuai dengan tingkatannya," ujar Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, dikutip dari YouTube KPU RI, Minggu.
KPU menjelaskan, nama-nama calon anggota DPR tersebut harus mendapatkan persetujuan pengurus pusat partai politik.
"Ada satu hal lagi bahwa daftar nama calon anggota DPR RI, DPR provinsi, DPR kabupaten/kota itu harus mendapatkan persetujuan pengurus pusat partai politik," jelasnya.
"Oleh karena itu, semua partai politik peserta pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU akan menyampaikan surat keputusan (SK) yang intinya persetujuan tentang nama-nama bakal calon anggota DPR RI, DPR provinsi, DPR kabupaten/kota di semua tingkatan, di semua dapil kepada KPU pusat," tambahnya.
Baca juga: KPU Siap Memitigasi Sengketa Pemilu Saat Proses Pendaftaran Caleg
KPU menjelaskan, bakal calon anggota DPR RI untuk semua daerah pilihan (Dapil) akan dilakukan oleh pimpinan pusat partai politik mendaftarkannya di Kantor KPU Pusat.
"Untuk bakal calon anggota DPR provinsi akan didaftarkan oleh masing-masing pengurus partai politik tingkat provinsi kepada KPU di provinsinya masing-masing," jelasnya.
Demikian juga untuk bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota akan didaftarkan oleh pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota di kantor KPU kabupaten/kota masing-masing.
Dalam konferensi pers itu KPU kembali menjelaskan, pendaftaran bisa dilakukan mulai 1 Mei 2023.
"Sebagaimana biasa, pada tanggal 1-13 Mei dilakukan pada jam 08.00 pagi sampai jam 16.00 sore waktu setempat," terang Hasyim Asy'ari.
Sementara, untuk hari terakhir (14 Mei) pendaftaran akan dimulai pukul 08.00-23.59 waktu setempat.
KPU mengatakan, daftar nama calon anggota DPR itu kemudian akan diunggah melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).
"Dan kemudian KPU pusat, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota akan memeriksa apakah nama-nama yang diajukan oleh pengurus partai politik di semua tingkatan sudah sesuai, sudah sama dengan SK persetujuan dari DPP atau pengurus pusat partai politik tersebut," ujarnya.
Baca juga: Eks Ketua Bawaslu Minta KPU Antisipasi Gangguan Sistem Informasi Pencalonan saat Pendaftaran Caleg
Sementara itu, pendaftaran anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga akan dilaksanakan dari 1-14 Mei 2023.
"Untuk anggota DPD yang bisa mendaftarkan adalah hanya bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan sebaimana telah dilakukan sejak tanggal 16 Desember 2022 ke KPU provinsi masing-masing," jelasnya.
Kemudian, KPU juga menjelaskan terkait dengan daftar pemilih sementara (DPS).
KPU ingin mengajak kepada masyarakat luas untuk mencermati DPS tersebut.
"Informasi kedua berkaitan dengan daftar pemilih sementara yang pada intinya nanti akan disampaikan bahwa kami ingin mengajak masyarakat luas, para pemilih untuk mencermati daftar pemilih sementara," kata Hasyim.
Kemudian, hal itu bisa dijadikan bahan perbaikan DPS menjadi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) oleh KPU.
"Yang nantinya DPSHP itu untuk menjadi bahan untuk penetapan daftar pemilih tetap, sehingga masih ada kesempatan bagi kita semua untuk memastikan apakah sudah terdaftar atau belum," pungkas Hasyim Asy'ari.
(Tribunnews.com/Abdillah Awang)