TRIBUNNEWS.COM - Masa pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berakhir pada Minggu (14/5/2023) malam.
Kini, sebanyak 18 partai politik (parpol) dari seluruh peserta Pemilu 2024 telah mendaftarkan bacaleg.
"Sampai hari terakhir pendaftaran bakal calon anggota DPR RI ada 18 partai politik peserta pemilu 2024 sudah hadir ke KPU dan sudah mendaftarkan bakal calon anggota DPR RI," kata Hasyim Hasyim Asy’ari, saat konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/5/2023) malam, dikutip dari youTube Kompas TV.
Selanjutnya, pihak KPU akan memulai verifikasi administasi terhadap dokumen persyaratan bacaleg hari ini, Senin (15/5/2023).
Adapun tahapan verifikasi administrasi berlangsung hingga 23 Juni 2023.
Baca juga: Beberapa Partai Diterima KPU Pukul 23.55 Malam, Ketua Bawaslu: Proses Verifikasi akan Terhambat
"Mulai tanggal 15, kegiatan yang dilakukan KPU adalah penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif."
"Ada dua kategori yang digunakan untuk penilaian atau penelitian, yang pertama, kebenaran dokumen persyaratan dan juga keabsahan dokumen persyaratan," jelas Hasyim.
"Pada masa verifikasi atau penelitian dokumen administrasi itu, yang akan digunakan kategori penilaian itu apakah dokumennya sudah benar dan sah atau belum," lanjutnya.
Apabila ada dokumen yang belum sah, kata Hasyim, nantinya ada kesempatan untuk parpol melakukan perbaikan pada masa perbaikan.
Sebelumnya, sejumlah partai mendaftarkan nama bacaleg pada hari terakhir pendaftaran, Minggu (14/5/2023).
Mulai dari Demokrat, Golkar, hingga Perindo.
Diketahui, ada beberapa partai yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kabupaten/kota pukul 23.55 malam.
Merespons hal tersebut, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan keterlambatan penerimaan beberapa partai itu akan berpengaruh pada proses verifikasi.
Ia menjelaskan, nantinya hal keterlambatan itu akan mempengaruhi proses verifikasi yang akan terhambat juga.