TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) partai politik yang akan berlaga memperebutkan kursi DPRD Bali pada Pemilu 2024 berakhir.
KPU Bali mencatat sebanyak 18 partai politik atau seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 telah mendaftar ke KPU Bali.
"Kita (KPU Bali) akhirnya tuntas ke-18 parpol mendaftar," ungkap Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat ditemui Tribun Bali usai menyerahkan Berita Acara kepada Partai Gelora, Senin (15/5/2023) dini hari.
Lebih lanjut, penyerahan Berita Acara Partai Gelora Provinsi Bali dilakukan pada 15 Mei 2023 dini hari lantaran sebelumnya DPN Partai Gelora sempat mengalami kendala dalam pengunggahan bacalegnya ke SILON KPU RI.
Pasalnya, pendaftaran bacaleg seluruh tingkatan mulanya akan dilakukan oleh DPN Partai Gelora.
Namun, saat pengunggahan data bacaleg ke SILON KPU, Partai Gelora mengalami kendala.
Sehingga, DPN Partai Gelora menurunkan datanya ke Partai Gelora tingkat provinsi untuk selanjutnya didaftarkan oleh pengurus masing-masing ke KPU.
"Memang tadinya, semuanya terpusat di DPN. Di daerah tidak diperkenankan atau diberi akses untuk mengupload di silon. Jadi semuanya dikerjakan di tingkat pusat. Ternyata memang pekerjaan tidak mudah mengupload seluruh Indonesia, maka ada kendala teknis," kata Ketua Partai Gelora Provinsi Bali, Haji Mudjiono saat ditemui Tribun Bali, Minggu (14/5/2023) malam.
"Maka tadi di sore hari, DPN ke KPU mendaftarkan. Setelah itu kita diminta untuk mendaftar ke KPU dan kami sekali lagi membawa DCAD seluruh Bali," ungkap Hadji Mudjiono.
Adanya kendala teknis tersebut, membuat Partai Gelora akhirnya mendaftarkan secara manual para bacalegnya ke KPU Bali.
Baca juga: Target Suara Dua Digit di Pemilu, Hary Tanoe dan TGB Ikut Nyaleg Agar Jadi Lumbung Suara Perindo
Penyerahan berkas tersebut sejatinya telah dilakukan oleh Partai Gelora Provinsi Bali pada 14 Mei 2023 malam.
Lantaran pendaftaran dilakukan secara manual, KPU Bali juga melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas pendaftaran bacaleg secara manual yang memakan waktu cukup panjang dan berakhir pada 15 Mei 2023 dini hari.
Teknis soal pendaftaran manual itu telah diatur dalam Surat Keputusan Ketua KPU Nomor 476/PL.01.4.-SD/05/2023 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 13 Mei 2023 lalu.
Selanjutnya, KPU Bali akan melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas bacaleg yang didaftarkan oleh para partai politik.
Hal tersebut dilakukan guna memeriksa kesesuaian antara berkas yang dikumpulkan dengan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Kita akan melakukan verifikasi administrasi mulai besok. Kita lihat nanti kalau ada yang kurang, kita koordinasikan," pungkas Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Daftar Parpol Serahkan Berkas Nama Bacaleg
Berikut data 18 partai politik yang telah menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Bali:
1. PDI Perjuangan (11 Mei 2023)
2. Partai NasDem (11 Mei 2023)
Baca juga: Ayahnya Sopir Truk, Kevin Wu Daftar Bacaleg dari PKB
3. PKS (11 Mei 2023)
4. Partai Hanura (12 Mei 2023)
5. PAN (12 Mei 2023)
6. Partai Ummat (13 Mei 2023)
7. PBB (13 Mei 2023)
8. PSI (13 Mei 2023)
9. PKB (13 Mei 2023)
10. PKN (13 Mei 2023)
11. Gerindra (14 Mei 2023)
12. Demokrat (14 Mei 2023)
13. PPP (14 Mei 2023)
14. Partai Garuda (14 Mei 2023)
15. Partai Golkar (14 Mei 2023)
16. Perindo (14 Mei 2023)
17. Partai Buruh (14 Mei 2023)
18. Partai Gelora (15 Mei 2023)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul 18 Partai Politik Daftarkan Bacalegnya ke KPU Bali, Partai Gelora Daftar Manual