TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menolak merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2023 yang dinilai merugikan keterwakilan perempuan dalam pemilu.
Keputusan ini diucapkan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Dengar Pendapat (DPR) dengan lembaga penyelenggara pemilu Rabu (17/5/2023).
Sebelum keputusan, semua fraksi mengemukakan pendapatnya soal apakah PKPU 10/2023 harus direvisi atau tidak.
Sembilan perwakilan yang angkat bicara dari masing-masing fraksi untuk menolak revisi ini semuanya bergender laki-laki.
Tidak ada satu pun perempuan dari perwakilan fraksi yang bersuara dalam RDP.
Baca juga: Komnas Perempuan Desak KPU Segera Revisi PKPU 10/2023
Adapun anggota Komisi II dari masing-masing fraksi ini adalah Arif Wibowo dari PDIP, Agung Widyantoro dari Golkar, Irwan Ardi Hasman dari Gerindra, dan Saan Mustopa dari NasDem.
Kemudian Yanuar Prihatin dari PKB, Muhamad Muraz dari Partai Demokrat, Aus Hidayat Nur dari PKS, Guspardi Gaus dari PAN, dan Syamsurizal dari PPP.
Mayoritas sepakat menolak revisi dengan alasan tahapan pemilu sudah berjalan serta saat proses daftar bakal calon legislatif (bacaleg), semua partai politik peserta pemilu telah mendaftarkan perempuan lebih dari target 30 persen.
"PKPU nomor 10 ini kan sudah berjalan. Bukan hanya sudah disahkan, tapi sudah dijalankan, proses tahapan juga tentu itu sudah kita lalui terpenuhi," kata Saan Mustopa saat menyuarakan pendapat dalam RDP.
"Kalau misal tiba-tiba dalam proses perjalanannya ada revisi dan sebagian tentu banyak konsekuensi," tambahnya.
Baca juga: DPR Tolak Revisi PKPU 10/2023 yang Dinilai Merugikan Keterwakilan Perempuan Dalam Pemilu
Hal senada juga disampaikan oleh Arif Wibowo saat mewakilkan fraksi PDIP.
"Karena itu tidak perlu ada perubahan yang justru membuat situasi menjadi tidak kondusif dan saya kira ini adalah keadaan yang tentu tidak kita harapkan dalam pelaksanaan pemilu 2024 ini," tuturnya.
"Jadi fraksi PDIP memandang dan bersikap bahwa PKPU tidak perlu diubah," Arif menegaskan.
Atas kesepakatan dan kesamaan pandangan oleh semua fraksi, DPR Komisi II pun memutuskan untuk tidak merevisi PKPU 10/2023 yang sebelumnya diprotes oleh Koalisi Masyarakat Peduli Perempuan.
"Komisi II DPR RI meminta KPU RI untuk tetap konsisten melaksanakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," kata Doli sebelum RDP selesai.
Sebagai informasi, 17 April 2023 KPU telah menetapkan Peraturan KPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Salah satu klausul dalam PKPU tersebut, yaitu Pasal 8 ayat (2) huruf b, mengatur:
Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:
a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
Koalisi perempuan menyoroti PKPU 10/2023 di mana menurut mereka Pasal 8 Ayat 2 mengurangi keterwakilan perempuan dalam pemilu, yakni di bawah angka minimal 30 persen.