News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Dugaan Kecurangan Pilkada Sarmi Papua Bawaslu Diminta Gelar Pemilu Ulang  

Penulis: willy Widianto
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 - Pilkada Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua diduga telah terjadi kecurangan yang dinilai terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Willy Widianto
 
 
 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pilkada Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua diduga telah terjadi kecurangan yang dinilai terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

Sekretaris Tim Pemenangan Pasangan calon(paslon) 02 Yanni–Jemmi, Faisal Kaplele mengecam keras praktik-praktik yang menurutnya tidak hanya mencederai demokrasi tetapi juga berlangsung dengan cara yang primitif dan barbar.

Menurut Faisal, salah satu bentuk kecurangan yang paling mencolok adalah manipulasi undangan untuk memilih. 

Ia mengungkapkan bahwa banyak pemilih yang diketahui bukan pendukung pasangan calon (paslon) 01 sengaja tidak diberikan undangan.

"Ironisnya, Calon Bupati kami, Ibu Yanni yang jelas-jelas terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan nomor 479 juga tidak menerima undangan, padahal rumahnya hanya berjarak 10 meter dari TPS," kata Faisal di Sarmi Papua, Jumat (29/11/2024).

Lebih jauh, Faisal menceritakan tindakan bahwa saat Cabup Yanni tiba di TPS 1 Sarmi Kota, ia diperlakukan seperti orang asing. 

Baca juga: KPU Bakal Bahas Mekanisme Pemilu Ulang Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada

Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memintanya mencocokkan identitas KTP, meskipun ia adalah figur yang dikenal luas di Sarmi. 

Ketua KPPS yang bernama Hesli Soumilena bahkan menggunakan pengeras suara untuk mengumumkan tiga kali bahwa hanya pemilih yang memiliki undangan boleh mencoblos, dengan maksud menghalangi Yanni untuk menggunakan hak suaranya.

Tidak hanya itu, Ketua KPPS Hesli Soumilena diduga kuat merangkap sebagai tim sukses paslon 01 dan menjadikan rumahnya sebagai posko pemenangan. 

Hal ini merupakan pelanggaran berat terhadap UU Pilkada sehingga yang bersangkutan bisa dijerat penjara dengan delik Pidana Pemilu.

Faisal menyebut adanya saksi mata yang melihat ada Ketua KPPS secara terbuka mengizinkan keluarga pendukung paslon 01 yang tidak hadir untuk diwakili dalam mencoblos. 

Peristiwa tersebut bahkan disaksikan oleh sejumlah pejabat, termasuk Dandim, Danlanud, Kepala Kesbangpol, dan ketua KPU.

Pelanggaran dan kecurangan TSM juga diduga terjadi merata hampir di seluruh TPS di Kabupaten Sarmi.

"Saking barbarnya kecurangan yang terjadi, sejumlah TPS hasil penghitungan suaranya melebihi DPT," katanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini