News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Pemerintah Diminta Beri Sanksi terhadap Parpol yang Pakai Aliran Dana Peredaran Narkoba untuk Pemilu

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Uang - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) meminta pemerintah  memberikan sanksi terhadap oknum partai politik yang menggunakan aliran dana peredaran narkotika untuk kepentingan pemilu.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) meminta pemerintah  memberikan sanksi terhadap oknum partai politik yang menggunakan aliran dana peredaran narkotika untuk kepentingan pemilu.

Hal ini diungkapkan JPPR terkait adanya indikasi aliran dana peredaran narkotika untuk kepentingan Pemilu 2024 yang diungkap oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Baca juga: MK Tolak Hapus Frasa Gangguan Lainnya Dalam UU Pemilu yang Dinilai Dapat Tunda Pemilu 2024

"Negara kita harus mampu mengatur dan memberikan sanksi sosial, politik, dan hukum terhadap partai politik tersebut untuk dibubarkan," kata Koordinator JPPR, Nurlia Dian Parmatia saat dihubungi, Jumat (26/5/2023).

"Karena tidak layak untuk memperjuangkan aspirasi rakyat dan mengancam keselamatan bangsa dan negara," tambahnya.

Meski hal ini dilakukan oleh oknum partai politik, Nurlia Dian Parmatia yang kerap disapa Mita ini juga meminta publik untuk menyorot dan mengevaluasi besar-besaran terhadap peran dan keberadaan partai politik.

Termasuk melakukan reformasi dan demokratisasi partai politik supaya partai tidak lagi hanya dikuasai oleh oknum-oknum yang menguasai modal ekonomi saja.

"Apalagi dihasilkan melalui cara yang ilegal seperti bisnis narkoba," tegasnya.

Baca juga: Jika Hakim MK Putuskan Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Respons Gerindra

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi aliran dana dari jaringan peredaran narkoba yang dipergunakan dalam Pemilu 2024 mendatang.

Dugaan adanya aliran dana jaringan narkoba tersebut didapat dari penangkapan terhadap sejumlah anggota legislatif belakangan ini.

"Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).

Meski begitu, Jayadi tidak merinci terkait sejumlah anggota legislatif yang ditangkap dalam kasus narkoba.

Termasuk soal rincian aliran dana yang diduga untuk mendukung kontestasi di pesta demokrasi tersebut.

Jayadi hanya menekankan kepada jajarannya untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkotika, termasuk dengan aliran dananya.

Salah satunya dengan menggelar rapat kerja teknis Dittipidnarkoba Bareskrim di Bali yang digelar 24-25 Mei 2023.

"Betul, dengan rakernis ini kita memberikan warning kepada jajaran untuk lakukan antisipasi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini