News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

PDIP: Mau Pemilu Sistem Proporsional Tertutup atau Terbuka Kita Siap, Tetap Menang

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus. Politisi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, mengaku tak masalah jika Pemilu 2024 memakai sistem proporsional tertutup ataupun terbuka. 

TRIBUNNEWS.COM - Politisi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus mengaku, tak risau jika Pemilu 2024 memakai sistem proporsional tertutup ataupun terbuka. 

Deddy mengatakan, secara historis PDIP tetap menang walaupun menggunakan sistem terbuka maupun tertutup. 

"Enggak ada urusannya sama kita, kita mau pemilunya proporsional tertutup maupun terbuka kita siap, tiga kali kita tetap menang kok."

"Apa yang kita takuti? Jadi nggak ada urusan, itu seratus persen proses judicial, di luar ranah politik, jadi tentu MK akan memutuskan berdasarkan konstitusi dan etika yang benar," ujarnya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (30/5/2023).   

Namun dalam hal ini, Deddy menilai Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) harus mempertanggung jawabkan pernyataannya soal sistem Pemilu 2024. 

Sebelumnya, Denny Indrayana dinilai membocorkan informasi soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup.

Baca juga: Benny K Harman Kritik Mahfud MD, Dinilai Kriminalisasi Denny Indrayana, Sebut Corong Rezim Otoriter

"MK belum membahas mengenai putusan. Jadi apa yang dilakukan Denny Indrayana tentu harus dipertanggung jawabkan," katanya. 

Menurutnya, Denny harus mempertanggung jawabkan secara publik maupun hukum karena ia dinilai sudah membocorkan rahasia ataupun membuat kegaduhan di masyarakat.

Deddy menuturkan, orang luar tidak boleh membuat konklusi sebelum sidang dan putusan MK tuntas.

"Pada publik dan tentunya hukum karena apa yang dilakukan dia jika benar berarti dia sudah membocorkan rahasia publik kalau tidak benar dia sudah membuat kegaduhan," katanya. 

Lanjut Deddy menuturkan, publik seharusnya mempercayai MK terkait putusan soal sistem pemilu. 

Ia juga menilai seharusnya publik tak mengintervensi atau ikut melakukan upaya politisasi untuk mempengaruhi putusan MK. 

"Apapun itu hasilnya harus diterima, janganlah opini publik atau politisasi dilakukan, yang ribut secara politik ini kan upaya politisasi."

"Apakah sudah sebegitu buruknya MK kita? sehingga intervensi politik sudah bisa masuk ke dalam."

"Kalau sudah begitu anggapannya ya saya juga angkat tangan. Kalau kita sudah tidak percaya MK, ya sudah bubarin saja MK.," ujarnya.

Pengakuan Denny Indrayana

Sebelumnya, polemik soal sistem pemilu 2024 berawal dari cuitan Pakar Hukum Tata Negara yang juga Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

Pernyataan tersebut disampaikan Denny melalui akun Twitter pribadinya @dennyindrayana, Minggu (28/5/2023).

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny. 

Baca juga: Apa Itu Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Ini Pengertian, Kelebihan, dan Kekurangannya

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana ditemui di hotel kawasan Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2023). (Mario Christian Sumampow)

Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.

Dimana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.

Perihal darimana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut.

Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny.

Denny Tegaskan Tak Ada Pembocoran Rahasia Negara

Denny Indrayana menegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara terkait pernyataannya terkait sistem Pemilu.

Ia mengatakan, sebagai seorang akademisi sekaligus praktisi hukum dirinya paham pernyataannya tak akan masuk dalam delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika.

"InsyaAllah saya paham betul untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika." 

"Karena itu, saya bisa tegaskan, tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pesan yang saya sampaikan ke publik," kata Denny dalam keterangannya, Melbourne, Senin (30/5/2023) pagi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, rahasia putusan Mahkamah Konsitusi tentu ada di MK.

Sementara, informasi yang didapatkannya bukan bersumber dari lingkungan MK.

Baca juga: Babak Baru Isu MK Putuskan Sistem Pemilu Tertutup: Denny Indrayana Dilaporkan, Kapolri Turun Tangan

"Bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK."

"Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak MK," kata Denny.

Denny juga menjelaskan, dalam kabar yang disampaikannya, ia secara sadar tidak menggunakan istilah "informasi dari A1".

"Sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menkopolhukam Mahfud MD," ujarnya.

"Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelejen. Saya menggunakan frasa informasi dari orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya," sambung Denny.

Sementara itu, Denny meyakini informasi yang disampaikannya sangat kredibel dan patut dipercaya.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Gita Wirawan/Ibriza Fasti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini