News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

AHY Terkait Putusan MA soal PK Moeldoko: Menentukan Nasib Demokrat dan Demokrasi Indonesia

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat menggelar konferensi pers bersama Sekber Koalisi Pendukung Anies di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta pada Rabu (7/6/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Peninjauan Kembali (PK) dari Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.

AHY menegaskan putusan MA terkait PK Moeldoko tersebut menjadi penentuan nasib kepengurusan Partai Demokrat dan masa depan demokrasi Indonesia.

"Bahwa yang akan diputuskan nanti oleh MA itu akan sangat menentukan, bukan hanya nanti Partai Demokrat, tetapi juga demokrasi Indonesia."

"Dan juga menentukan akal sehat dan hati nurani negeri ini," kata AHY dalam konferensi pers usai pertemuan dengan Sekber Pendukung Anies di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

AHY menjelaskan, dalam konteks hukum, PK Moeldoko tidak akan menang lantaran tidak ada novum atau bukti-bukti baru yang diajukan ke MA.

Baca juga: AHY Soroti Suara Kritik Generasi Muda yang Ogah Muncul di Era Pemerintahan Jokowi

Selain itu, dia juga menyinggung terkait ditolaknya PK Moeldoko selama 16 kali oleh MA yang menjadi bukti bahwa kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinannya adalah yang diakui secara hukum.

"Atau sebaliknya, tidak ada celah sedikit pun agar Partai Demokrat yang berdaulat di bawah kepemimpinan AHY, bisa dikalahkan setelah 16 kali, selama dua tahun terakhir ini, kami selalu memenangkan seluruh persidangan," ujarnya.

AHY pun berharap kepada hakim MA yang memimpin persidangan terkait PK Moeldoko agar berlaku adil.

Kendati demikian, dia pun cukup pesimis terkait penegakan hukum di Indonesia dalam konteks secara luas.

AHY pun mencontohkan ketika Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan penundaan Pemilu 2024 oleh Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Yang begitu-begitu kadang-kadang di luar nalar dan suka ajaib sendiri. Tapi masyarakat masih memilik common sense, akal sehat," jelasnya.

Kembali berbicara terkait PK Moeldoko, AHY menganggap hal tersebut adalah bentuk pemerintah telah menggunakan hukum sebagai instrumen politik.

Baca juga: AHY Masuk Bursa Cawapres Ganjar, Ketua DPP NasDem: Bu Mega dan Mba Puan Ngajak Rekonsiliasi

Sehingga, sambungnya, hal tersebut sangat berbahaya bagi Pemilu 2024 dan demokrasi di Indonesia.

"Sama saja, penguasa, politik telah menggunakan instrumen hukum untuk menghabisi lawan-lawannya. Ini tidak sehat, berbahaya, dan akan mengusik rasa keadilan kita semuanya," katanya.

"Apabila, Demokrat bisa dirampas begitu saja, bisa dipastikan Pemilu (2024) akan berlangsung tidak fair. Demokrat, stay strong!" pungkas AHY.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pemilu 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini