Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menyebutkan empat hal yang berpotensi merusak proses penyelenggaraan Pemilu 2024.
Pertama dikatakan Fadli yakni soal dicabutnya ketentuan masa jeda hak politik bagi napi koruptor.
Baca juga: Perludem: Sangat Berbahaya Ketika Sistem Pemilu Diputuskan oleh MK
"Dihapuskannya ketentuan masa jeda bagi mantan terpidana yang mendapatkan sanksi pencabutan hak politik," kata Fadli dalam diskusi daring bertajuk Kotak Pandora Kebijakan KPU RI, Menggelar Karpet Merah untuk Napi Korupsi dan Menghapus Laporan Dana Kampanye, Minggu (11/6/2023).
Kemudian kata Fadli dihapuskannya laporan penerima sumbangan dana kampanye di tengah tahapan pemilu yang harus dilaporkan oleh peserta pemilu.
Baca juga: Anis Matta: Sistem Proporsional Tertutup Buat Partisipasi Individu dalam Pemilu Lebih Rendah
"Lalu dihapuskannya LHKPN bagi calon anggota legislatif dan dirusaknya ketentuan soal keterwakilan perempuan di dalam syarat anggota legislatif. Menunjukkan penyelenggara pemilu kita sedang merusak kerangka hukum pemilu 2024," tegasnya.
Menurutnya jangankan ingin berharap penyelenggara pemilu menambah inovasi yang baik untuk transparansi akuntabilitas dan integritas pemilu.
"Ini malah ketentuan yang sudah baik sudah mapan sudah dijalankan berulang-ulang kali dan tahapan Pemilu malah dirusak. Jadi sekali lagi jangankan berharap mereka mau menambah inovasi yang jauh membuat pemilu lebih baik lebih berintegritas lebih demokratis tapi ini malah merusak" terangnya.
Dikatakannya bahwa hal-hal yang telah ia sebutkan tersebut. Sangat mengkhawatirkan menuju tahapan penyelenggaraan pemilu 2024.
Baca juga: Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae ke MK
"Kemudian menurut saya sangat mengkhawatirkan menuju penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 ini," tuturnya.