TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyayangkan langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang tampak ragu dalam menjalankan kewenangannya sebagai lembaga pemantau.
Hal ini merupakan respons Perludem terhadap Bawaslu yang hanya mengeluh ke publik tanpa mengambil tindakan tegas terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang memberikan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) secara terbatas.
"Bawaslunya juga menurut saya sih aneh, seperti ragu-ragu menjalankan kewenangan dalam melakukan pengawasan," kata Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil kepada awak media, Selasa (13/6/2023).
Padahal jika memang langkah KPU ini bertentangan dengan sikap lembaga pemilu yang transparan dan akuntabel Perludem menegaskan Bawaslu harusnya segera bertindak.
"Kalau dirasa memang ada langkah, sikap, dan kebijakan KPU tidak sesuai dengan ketentuan hukum, prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel, kan mereka bisa menjalankan fungsi pengawasan mereka, fungsi penanganan pelanggaran mereka," tuturnya.
Baca juga: Peneliti Perludem Beberkan Empat Hal yang Berpotensi Merusak Proses Penyelengaraan Pemilu 2024
Langkahnya Bawaslu juga aneh, Fadli menambahkan, sebab sejauh ini terus hanya terus mengeluh saja soal Silon sebagaimana dimuat di media pemberitaan. Padahal di satu sisi lembaga ini punya otoritas dan kewenangan untuk bertindak.
"Jadi, menurut saya aneh juga Bawaslu punya kewenangan, otoritas, anggaran, pasukan sampai level kecamatan tapi mengeluh ke publik soal nggak bisa mengawasi dan masuk ke silon," ujarnya.
"Jadi problem ini menurut saya disumbangkan juga oleh terutama institusi-institusi penyelenggara Pemilu ini seperti lupa esensi mereka menjalankan tahapan Pemilu seperti apa, termasuk juga Bawaslu," Fadli menambahkan.
Sebagai informasi, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut Silon masih menjadi kendala bagi mereka.
Selaku pengawas penyelenggara pemilu, Bawaslu masih mendapat akses yang terbatas sama seperti halnya partai politik (parpol) peserta pemilu.
"Aksesnya 15 menit masuk, 15 menit keluar, sama seperti parpol. Akses gimana pertanyaannya itu kita awasi," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Senin (12/6/2023).
Hal ini bakal berdampak untuk Bawaslu dalam mengumpulkan bukti jika ada indikasi kecurangan. Sebab, dalam akses Silon yang sebentar itu, Bawaslu hanya diperbolehkan untuk melihat saja.
Pihaknya dilarang untuk misalnya megambil gambar atau melakukan proses tangkap layar terhadap data Silon yang terindikasi palsu.
"Anda boleh melihat tapi tidak boleh mefoto. Kalau ada indikasi ijazah palsu, cuma lihat begini saja, gimana alat bukti yang mau disampaikan," tuturnya.
Padahal, dalam proses pengawasan terkait indikasi adanya kecurangan yang dilakukan oleh bacaleg, Bawaslu perlu memeriksa banyak dokumen dan menyimpannya sebagai bukti.
Baca juga: Perludem: Sangat Berbahaya Ketika Sistem Pemilu Diputuskan oleh MK
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, perkara Silon ini sudah pihaknya bicarakan dengan Bawaslu.
Walakin, Hasyim menegaskan tidak semua data dalam Silon bisa KPU berikan akses sebab mengandung data pribadi.
"Semua bisa dibicarakan. Kami sudah membicarakan hal ini dengan Bawaslu RI. Kami sudah memberikan akses silon kepada Bawaslu RI," kata Hasyim kepada awak media, Kamis (8/6/2023).
"Tapi tidak semua berkas bisa dilihat oleh Bawaslu karana ada informasi yang dikecualikan. Misalnya dokumen CV, ijazah, dan rekam medis caleg. itu sifatnya pribadi caleg," tambah Hasyim.