TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai politik (parpol) peserta pemilu telah menyelesaikan pengajuan perbaikan dokumen perbaikan persyaratan bakal calon legislatif (caleg) dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023
Kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai melakukan proses verifikasi administrasi atas dokumen tersebut hingga 6 Agustus mendatang.
"Dan setelah itu nanti kita pastikan semua dokumen perbaikan persyaratan sudah masuk semua dan kemudian nanti kita lanjutkan dengan tahapan berikutnya," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Senin (10/7/2023).
"Yaitu penelitian atau verifikasi terhadap dokumen perbaikan syarat bakal calon," sambungnya.
Baru setelah itu KPU akan mengumumkan penetapan daftar calon sementara (DCS) pada dari 19 hingga 23 Agustus 2023 mendatang.
Sebagai informasi KPU memberi kesempatan kepada parpol peserta pemilu melakukan perbaikan dokumen administrasi pendaftaran bakal caleg.
Batas akhirnya adalah Minggu (9/7/2023) pukul 23.59 waktu setempat.
Baca juga: Maju Sebagai Caleg DPR RI dari Partai Golkar, Bupati Karanganyar Mengundurkan Diri
Untuk diketahui, sebelumnya hanya 10,29 persen bakal caleg yang melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran.
Sedangkan 9.260 dari 10.323 yang mendaftarkan diri sebagai bakal caleg belum memenuhi syarat (BMS).
Dari total bakal caleg yang BMS ini, juga ada 300 bakal caleg yang punya data ganda.