News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Diminta Transparan Soal Data Bakal Caleg, KPU: Tunggu Daftar Calon Sementara

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (21/12/2022). KPU RI memastikan akan membuka data bakal caleg kepada masyarakat saat penetapan daftar calon sementara (DCS) pada 19 sampai 23 Agustus 2023

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan membuka data bakal calon anggota legislatif (caleg) kepada masyarakat. 

Data itu, kata Anggota KPU RI Idham Holik, akan disampaikan saat penetapan daftar calon sementara (DCS). 

"DCS adalah informasi publik yang harus diberikan oleh KPU kepada masyarakat. Nanti pada 19 sampai 23 Agustus 2023, KPU akan umumkan DCS," kata Idham saat dihubungi, Selasa (11/7/2023).

"Dan 19 sampai 28 Agustus 2023, masyarakat disilakan menyampaikan masukan dan tanggapannya," kata Idham.

Baca juga: Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Caleg Selesai, KPU Lanjut Verifikasi Administrasi

Sebelumnya Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) meminta pemilu untuk transparan soal data bakal caleg.

Namun transparansi yang dimaksud JPPR adalah data bakal caleg yang ada di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dapat diakses dan diketahui oleh publik. 

Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita, mengatakan proses publikasi data ini tidak bertentangan dengan perlindungan data pribadi seperti alasan yang dikemukakan KPU beberapa waktu lalu. 

"Data tersebut merupakan data pribadi yang bersifat umum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi," kata Mita dalam keterangannya, dikutip Senin (10/7/2023).

Hal ini kata Mita, supaya tidak lagi terjadi beberapa dinamika seperti pada tahapan sebelumnya seperti pelanggaran administratif oleh KPU, banyak bakal caleg belum memenuhi syarat (BMS) hingga Bawaslu yang terbatas dalam melakukan pengawasan. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini