Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guna mendorong keterbukaan proses pencalonan bakal calon anggota legislatif (caleg), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR ) telah mengirimkan surat permohonan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI supaya melakukan transparansi data.
Namun, Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita menjelaskan sudah tiga minggu surat itu tak kunjung dibalas oleh KPU.
"Dalam mendorong keterbukaan proses pencalonan bakal calon anggota legislatif ini, JPPR telah mengirimkan surat permohonan terhadap data informasi bakal calon anggota legislatif kepada PPID KPU RI sejak 16 Juni 2023," kata Mita dalam keterangannya, dikutip Senin (10/7/2023).
Padahal Pasal 49 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU, tertulis dalam hal permohonan informasi berkaitan dengan informasi pemilu, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota wajib menyampaikan pemberitahuan paling lama dua hari sejak diterimanya permohonan.
Baca juga: Masuk Proses Vermin Dokumen Perbaikan, JPPR Minta KPU Transparan soal Data Bakal Caleg
Apabila tidak dapat menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud maka dapat memperpanjang waktu pemberitahuan paling lama dua hari dengan disertai alasan tertulis.
Oleh karena itu, JPPR pun mempertanyakan keterbukaan informasi tahapan pencalonan anggota legislatif ini kepada KPU yang seharusnya dilakukan secara terbuka berdasarkan Pasal 2 PKPU 10/23.
Alih-alih membalas surat, lanjut Mita, KPU RI justru menunjukkan banyaknya masalah dokumen persyaratan bakal calon pada tahapan verifikasi administrasi.
KPU juga cenderung tertutup dalam melakukan proses verifikasi ini, bahkan terhadap Bawaslu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Padahal partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam memperkuat KPU serta jajarannya dalam memastikan bakal calon yang diajukan partai politik telah memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," tutur Mita.
Dengan tidak adanya transparansi data, Mita khawatir KPU dan Bawaslu dibanjiri oleh tanggapan masyarakat yang menemukan banyaknya bakal caleg yang tidak memenuhi syarat.
Adapun data yang diminta untuk dipublikasikan adalah nama lengkap, asal partai, daerah pemilihan, jenis kelamin, dan usia serta data bakal calon anggota legislatif dengan status disabilitas.
Mita juga menegaskan proses publikasi data ini tidak bertentangan dengan perlindungan data pribadi seperti alasan yang dikemukakan KPU beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari merespons soal Bawaslu yang masih keluhkan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) terkait data caleg secara keseluruhan.
Hasyim menjelaskan, perkara Silon ini sudah pihaknya bicarakan dengan Bawaslu.
Walakin, Hasyim menegaskan tidak semua data dalam Silon bisa KPU berikan akses sebab mengandung data pribadi.
"Semua bisa dibicarakan. Kami sudah membicarakan hal ini dengan Bawaslu RI. Kami sudah memberikan akses silon kepada Bawaslu RI," kata Hasyim kepada awak media, Kamis (8/6/2023).
"Tapi tidak semua berkas bisa dilihat oleh Bawaslu karana ada informasi yang dikecualikan. Misalnya dokumen CV, ijazah, dan rekam medis caleg. itu sifatnya pribadi caleg," tambah Hasyim.
Namun, untuk data pribadi masih ada pengecualian jika Bawaslu hendak memeriksanya karena ada laporan dugaan kecurangan dari masyarakat ke pihak lembaga pengawas itu.