Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar dalam perkara Nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024.
Agil terbukti melakukan pelanggaran etik berupa hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang perempuan yang merupakan mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Surabaya.
Baca juga: Diskualifikasi Paslon di Fakfak Dianulir, KPU Papua Barat Dilaporkan ke Bawaslu dan DKPP
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Anggota Bawaslu Kota Surabaya," tegas Ketua Majelis, Heddy Lugito, saat membacakan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Sidang ini merupakan bagian dari pembahasan tujuh perkara yang melibatkan 18 teradu.
Dari hasil sidang, DKPP menjatuhkan berbagai jenis sanksi, termasuk satu pemberhentian tetap, empat peringatan keras, lima peringatan biasa, dan delapan teradu lainnya dinyatakan tidak bersalah sehingga nama baik mereka dipulihkan.
Selain Agil, empat penyelenggara Pemilu lainnya juga menerima sanksi peringatan keras.
Mereka adalah Faisal Hamzah (Anggota KPU Kabupaten Simalungun), Julkifli (Anggota Bawaslu Kabupaten Binjai), Idrus Maha (Ketua Bawaslu Kabupaten Dairi), dan Rizal Banurea (Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi).
Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Heddy Lugito, bersama anggota majelis lainnya, yaitu J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.