Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu punya beberapa catatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selama melakukan pengawasan rekrutmen badan ad-hoc (sementara) untuk Pemilu 2024.
Beberapa catatan, kata Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda, ditemukan adanya pendaftar Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang punya rekam jejak menjadi calon legislatif (caleg).
"Kemudian terdapat juga pendaftar PPK dan PPS terdaftar sebagai tim sukses di Pemilu dan Pilkada," kata Herwyn dalam keterangannya, dikutip Senin (17/7/2023).
Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa terdapat pendaftar PPS yang terdaftar dalam SIPOL KPU dan keterwakilan perempuan pada rekrutmen PPK yang masih di angka 27,1 persen.
Tidak hanya itu, Herwyn juga menyampaikan terdapat kasus petugas KPU tidak memperingatkan peserta tes untuk tidak membawa alat komunikasi selama tes tertulis berlangsung dan terjadi salah input nama saat pengumuman hasil tes tertulis.
"Terdapat juga ketidakterpenuhan dua kali kebutuhan Anggota PPS. perbedaan data hasil CAT dengan Pengumuman hasil tes tertulis," jelas Herwyn.
"Adanya perlakuan fasilitasi yang berbeda antar peserta dengan metode video call saat pelaksanaan tes wawancara PPK, dan adanya Pendaftar PPS yang terikat dalam satu perkawinan sesama penyelenggara Pemilu," sambungnya.
Baca juga: Anggota Komisi II DPR: Pernyataan Bawaslu Tunda Pilkada Blunder dan Offside
Data hasil pengawasan ini diperoleh melalui pengawasan melekat pada setiap tahapan pembentukan PPK, PPS, dan Pantarlih. Selain itu, Bawaslu juga melakukan pencermatan terhadap pengumuman hasil yang dikeluarkan oleh KPU.
Jajaran Bawaslu juga berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk memperoleh data riwayat hidup pendaftar serta membuka posko aduan masyarakat jika ditemukan adanya pelanggaran terkait pembentukan badan Ad-hoc KPU.
"Melakukan penyandingan data peserta seleksi dengan data yang ada di SIPOL; berkolaborasi dengan Pemantau Pemilu atau masyarakat dalam melakukan pengawasan pembentukan Badan Adhoc; dan menerbitkan surat saran perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota terkait temuan yang kami peroleh," ungkap Herwyn.
Kedepan, Herwyn berharap adanya integrasi antara Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (Siakba) dengan Sistem Informasi Pencalonan (Sipol) supaya tak lagi menyulitkan saat pengawasan dan pencermatan persyaratan calon.