Lalu, beberapa unsur dalam kampanye lainnya, ada Organisasi Penyelenggara Kegiatan.
Organisasi Penyelenggara Kegiatan adalah organisasi yang berbentuk badan hukum yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu, didirikan dan dikelola oleh Warga Negara Indonesia serta tunduk kepada hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Alat Peraga Kampanye
Peserta kampanye juga bisa menggunakan alat peraga dalam proses kampanye.
Yang dimaksud alat peraga kampanye, yakni semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu.
Alat peraga tersebut, dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu.
Bahan Kampanye
Terkait Bahan Kampanye, yakni semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan Kampanye.
Bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu.
Iklan Kampanye
Kemudian, dalam proses kampanye juga ada iklan kampanye.
Iklan kampanye merupakan penyampaian pesan kampanye melalui media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.
Iklan kampanye berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang dimaksudkan untuk memperkenalkan Peserta Pemilu atau meyakinkan Pemilih memberi dukungan kepada Peserta Pemilu.
Jadwal Kampanye Pemilu 2024: