TRIBUNNEWS.COM - Mengenal apa itu tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) yang sudah semakin dekat.
Diketahui, sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024, ada kegiatan kampanye yang dimulai 8 November 2023 mendatang.
Jadwal kampanye Pemilu dimulai dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Lalu, apa itu kampanye Pemilu?
Kampanye Pemilu atau yang disebut kampanye merupakan kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan atau citra diri Peserta Pemilu.
Penjelasan tersebut, tertuang dalam salinan dokumen Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Baca juga: Jadwal Kampanye Pemilu 2024 di Dalam dan Luar Negeri Lengkap dengan Tahapan dan Aturannya
Pelaksana Kampanye
Adapun untuk Pelaksana Kampanye adalah pihak-pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye.
Dalam kegiatan kampanye juga ada tim kampanye.
Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon, yang didaftarkan ke KPU dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan Kampanye.
Peserta Kampanye
Lantas, untuk peserta kampanye sendiri adalah anggota masyarakat atau Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai Pemilih.
Sedangkan juru kampanye merupakan orang seorang atau kelompok yang ditunjuk untuk menyampaikan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu yang dibentuk oleh Pelaksana Kampanye.
Organisasi Penyelenggara Kegiatan
Lalu, beberapa unsur dalam kampanye lainnya, ada Organisasi Penyelenggara Kegiatan.
Organisasi Penyelenggara Kegiatan adalah organisasi yang berbentuk badan hukum yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu, didirikan dan dikelola oleh Warga Negara Indonesia serta tunduk kepada hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Alat Peraga Kampanye
Peserta kampanye juga bisa menggunakan alat peraga dalam proses kampanye.
Yang dimaksud alat peraga kampanye, yakni semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu.
Alat peraga tersebut, dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu.
Bahan Kampanye
Terkait Bahan Kampanye, yakni semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan Kampanye.
Bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu.
Iklan Kampanye
Kemudian, dalam proses kampanye juga ada iklan kampanye.
Iklan kampanye merupakan penyampaian pesan kampanye melalui media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.
Iklan kampanye berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang dimaksudkan untuk memperkenalkan Peserta Pemilu atau meyakinkan Pemilih memberi dukungan kepada Peserta Pemilu.
Jadwal Kampanye Pemilu 2024:
Dikutip dari kab-kampar.kpu.go.id, berikut jadwal kampanye Pemilu 2024:
- 28 November 2023-10 Februari 2024
Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.
- 21 Januari-10 Februari 2024
Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring.
- 11-13 Februari 2024
Masa tenang
Baca juga: Daftar Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dengan Nomor Urut dan Lambang Partai
Jadwal dan Tahapan Penyelenggara Pemilu 2024
Proses tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia sudah dimulai sejak Juni 2022.
Bahkan untuk peserta Pemilu sudah ditetapkan dalam kurun waktu 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022.
Setelah beberapa tahapan, nantinya masa kampanye Pemilu akan diselenggarakan pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024.
Dikutip dari situs KPU, untuk pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024.
Selengkapnya, jadwal Pemilu 2024:
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;
- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
- 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
2. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
3. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
4. Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
- 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD
- 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
- 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
7. Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
8. Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
9. Pemungutan dan penghitungan suara;
14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
10. Penetapan hasil Pemilu
11. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota: disesuaikan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota
Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi: disesuaikan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)