TRIBUNNEWS.COM - Syarat menjadi calon Presiden (capres) dan calon Wakil Presiden (cawapres) tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Syarat menjadi capres atau cawapres di UU Pemilu No 7 tahun 2017 tercantum pada Pasal 169.
Pada Pasal 169 UU No 7 tahun 2017, disebutkan ada 20 poin syarat menjadi capres maupun cawapres, dari huruf a hingga huruf t.
Diketahui, UU Nomor 7 tahun 2017 tengah diuji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Satu di antaranya terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden di poin q.
Baca juga: Usulan Batas Usia Capres-Cawapres jadi 35 Tahun, Tanda Pemerintah dan DPR Setuju, MK Mempertanyakan
Syarat Menjadi Capres dan Cawapres dalam UU Nomor 7 tahun 2017
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden, adalah:
a. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
c. Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
d. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
e. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;
f. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
g. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
h. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;