TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal polemik gugatan batas usia minimal calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).
Jokowi menegaskan, dirinya tak mengintervensi apapun perihal gugatan tersebut.
Batas minimal usia ini sebelumnya digugat oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk dilakukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu, meminta usia untuk pendaftaran capres dan cawapres diturunkan dari 40 tahun ke 35 tahun.
Gugatan tersebut, kemudian disebut-sebut untuk meloloskan putra sulung Jokowi sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, di kontestasi Pilpres 2024.
"Saya ndak mengintervensi," ucap Jokowi saat kunjungi Pasar Parungkuda, Sukabumi, Jumat (4/8/2023) dikutip dari youTube KompasTV.
Baca juga: DPR-Pemerintah Dukung Batas Usia Pencapresan 35 Tahun, Relawan Bicara Peluang Gibran Maju Cawapres
Lebih lanjut, Jokowi meminta publik tak berspekulasi mengenai uji materiil tersebut.
"Jangan menduga-duga, jangan berandai-andai," lanjutnya.
Senada dengan Jokowi, Gibran sebelumnya juga meminta tak dikaitkan dengan isu gugatan uji materiil tersebut.
Gibran pun meminta awak media menanyakan isu tersebut kepada penggugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kemungkinan sing pengin sing penggugat (yang ingin yang menggugat)."
"Ojo kabeh sing dicurigai (jangan semua yang dicurigai) aku, aku ora ngopo-ngopo (tidak melakukan apa-apa) lho," kata Gibran, Kamis (3/8/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Gibran sendiri mengaku tak mengikuti perkembangan terkait gugatan uji materiil tersebut.
"Saya enggak ngikuti berita itu, saya enggak ngikuti berita itu. Lebih pas pertanyaan itu ditanyakan kepada yang menggugat," ujar Gibran.