TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Total 83,84 persen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dinyatakan dokumennya memenuhi syarat (MS) dalam tahapan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan.
"Ada 83,84 persen bacaleg yang dokumen pencalonannya dinyatakan MS," kata Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, Senin (7/8/2023).
Sedangkan dari total 18 partai politik (parpol) peserta pemilu, 14,93 persen bacaleg dinyatakan dokumennya tidak memenuhi syarat (TMS).
Sementara itu 1,23 persen bacaleg, data pencalonannya dihapus dan atau tidak diajukan kembali ke dalam daftar bacaleg oleh parpol pada masa perbaikan dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Saat ini, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil verifikasi perbaikan dinyatakan TMS masih dapat diganti pada masa pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) dari tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023 mendatang.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, hanya 10,29 persen bacaleg yang melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran.
Sedangkan 9.260 dari 10.323 yang mendaftarkan diri sebagai bakal caleg belum memenuhi syarat (BMS). Dari total bacaleg yang BMS ini, juga ada 300 bakal caleg yang punya data ganda.
Sebagai informasi, penerimaan pendaftaran bacaleg berakhir Minggu (14/5/2023).
Per Senin (15/5/2023) KPU mulai melakukan verifikasi administrasi (vermin) atas dokumen persyaratan bakal caleg. Proses vermin akan berlangsung hingga 23 Juni.
Nantinya, usai vermin, KPU akan membuka pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bagi bacaleg yang masih belum memenuhi syarat pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Kemudian dilanjutkan vermin perbaikan dokumen persyaratan bacaleg pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.
KPU Sempat Perpanjang Masa Perbaikan, Langgar Jadwal Tahapan
Diketahui, KPU RI membuka kembali proses perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg. Padahal harusnya sesuai jadwal tahapan, KPU lanjut melakukan vermin terhadap hasil perbaikan dokumen itu.
Sedangkan untuk proses pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg telah selesai pada Minggu 9 Juli 2023.
Baca juga: Temukan Dana Berlebih, BPK RI Minta KPU Perbaiki Sistem Keuangan
Anggota KPU RI Idham Holik membenarkan hal tersebut. KPU mempersilakan untuk parpol peserta pemilu yang dokumennya belum sempat diganti dalam masa perbaikan untuk segera diubah di masa perpanjangan ini.
"Prinsipnya, partai politik yang telah melakukan perbaikan di rentang 26 Juni sampai 9 Juli dapat melakukan penggantian dokumen berdasarkan surat permohonan yang diajukan. Penggantian dokumen misalnya gini, misalnya kemarin ada dokumen yang belum diganti karena buru-buru enggak ke-submit, diperkenankan untuk diperbaiki, diganti dokumennya," kata Idham saat dihubungi, Rabu (12/7/2023).