TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan kampanye untuk Pemilu 2024 telah disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Dengan ditetapkannya PKPU 15/2023, PKPU 23/20218 tentang Kampanye Pemilu sudah tidak berlaku lagi.
Dalam PKPU 15/2023 tertuang ihwal aturan baru ihwal materi kampanye untuk calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota DPR/DPRD, dan DPD.
Dalam pasal 22 ayat (2) PKPU 15/2023, materi kampanye pemilu meliputi visi, misi, dan program pasangan calon.
Untuk materi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden, diatur ihwal materi kampanye yang disusun mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang nasional.
“Visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden disusun mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus dijabarkan dalam program kerja pemerintah jika Pasangan Calon terpilih untuk mewujudkan tujuan negara secara berkelanjutan,” bunyi pasal 22 ayat (2) PKPU 15/2023, dikutip Rabu (9/8).
Aturan ini baru diatur pada Pemilu 2024. Pada Pemilu 2019 lalu, materi kampanye tidak mengharuskan pasangan calon untuk membuat visi, misi, dan program harus mengacu pada rancangan pembangunan jangka panjang.
PKPU 15/2023 ini juga memperbolehkan pasangan calon boleh menyampaikan citra diri pada saat masa kampanye. Citra diri itu meliputi nomor urut dan foto/gambar.
Masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Materi Kampanye Pemilu disampaikan secara lisan dan/atau tertulis kepada masyarakat,” bunyi pasal 22 ayat (5) PKPU 15/2023.