News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Relawan Jokowi di Solo Usulkan Gibran sebagai Cawapres, Reaksi Prabowo hingga Tanggapan soal Usia

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto. Relawan Jokowi-Gibran di Solo menyodorkan nama putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden Prabowo.

TRIBUNNEWS.COM - Relawan Jokowi-Gibran di Solo menyodorkan nama putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto.

Usulan Gibran sebagai cawapres telah disampaikan secara langsung oleh relawan kepada Prabowo.

Hal itu disampaikan saat Prabowo bertemu dengan relawan Jokowi-Gibran di sebuah rumah makan di Solo, Rabu (9/8/2023) malam. 

Koordinator Relawan Jokowi-Gibran, Kuat Hermawan Santoso mengatakan dalam pertemuan kedua dengan Prabowo, pihaknya menyampaikan sejumlah hal, di antaranya soal usulan Gibran sebagai bakal cawapres. 

"Kami menyampaikan bahwa 'Pak, teman-teman sudah bekerja di hampir seluruh Indonesia, dan respons teman-teman ke bapak itu positif. Nah tapi ada pesan dari berbagai kelompok masyarakat itu kalau memungkinkan Mas Gibran sebagai cawapresnya karena ini menjadi rekonsiliasi Indonesia untuk menatap Indonesia ke depan' kira-kira begitu tadi saya sampaikan," kata Kuat sebagaimana diberitakan TribunSolo.com

Baca juga: Kawula Muda Kenal Capres Prabowo sebagai Tokoh Bangsa dan Negarawan

Kuat melanjutkan, para relawan mengajukan Gibran sebagai cawapres dengan sejumlah pertimbangan. 

Di antara karena elektabilitas Gibran yang disebut selalu naik dan aspirasi bagi anak muda.

"Saya menyampaikan ke Pak Prabowo yang pertama elektabilitas mas Gibran selalu naik, kenapa nggak ke depan itu anak-anak muda dikasih ruang untuk memimpin republik ini, salah satunya adalah Mas Gibran," ujarnya. 

Namun, usulan Gibran menjadi cawapres saat ini masih terganjal Pasal 169 huruf q Undang-undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu).

Dalam UU Pemilu itu, syarat usia capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun, sementara Gibran belum berusia 40 tahun. 

Respons Prabowo

Terkait usulan relawan itu, Prabowo mengakui Gibran memang menjadi salah satu tokoh yang dipertimbangkan. 

Pasalnya, Gibran merupakan tokoh publik yang disoroti saat ini.

"Saya kira sebagai tokoh ya pasti ya, semua diperhitungkan," jelas Prabowo, masih dikutip dari TribunSolo.com

Prabowo disambut relawan saat berkunjung ke Ono Solo Coffee, Surakarta, Rabu (9/8/2023) malam. (Ist)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini