News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Akun Medsos Resmi Peserta Pemilu Harus Didaftarkan ke KPU Paling Lambat H-3 Masa Kampanye

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi media sosial. Akun resmi media sosial (medsos) peserta Pemilu 2024 harus dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye dimulai.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akun resmi media sosial (medsos) peserta Pemilu 2024 harus dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye dimulai.

Hal itu diatur dalam pasal 38 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

"Pendaftaran akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu," sebagaimana tertulis dalam PKPU 15//2023, dikutip Jumat (11/8/2023).

Berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye, peserta pemilu dapat mendaftarkan akun medsos resminya paling lambat satu hari sebelum masa kampanye.

"Pendaftaran akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum masa Kampanye," sebagaimana aturan itu tertuang di pasal 36 ayat (2) PKPU 23/2018.

Selain masa waktu pendaftaran yang berbeda. Jumlah akun medsos yang dapat dimiliki oleh peserta Pemilu 2024 kali ini adalah 20 akun.

Berbeda pada Pemilu 2019 yang dibatasi hanya 10 akun medsos saja.

Nantinya akun medsos peserta pemilu ini harus segera ditutup pada hari terakhir masa kampanye sebagaimana tertuang dalam pasal 38 ayat (6) PKPU 15/2023.

Jika masih ada peserta pemilu yang melanggar ketentuan itu, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Adapun masa kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Sedangkan kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, pada 2 hingga 22 Juni 2024. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini