Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz menegaskan ihwal sudah jadi konsekuensi pihaknya sebagai lembaga penyelenggara pemilu jika diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas kerja-kerja yang dilakukan.
Hal ini merupakan respons atas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang mengadukan KPU ke DKPP atas perkara Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Baca juga: DKPP Kota Bandung Lakukan Sosialisasi Mengenai Dampak El Nino Terhadap Ketahanan Pangan
"Teman-teman Bawaslu mengadukan KPU ke DKPP, itu ya sudah, bagaimanapun juga itu kan pilihan-pilihan kebijakan yang dilakukan oleh Bawaslu," kata Mellaz, Sabtu (12/8/2023).
"KPU itu posisinya 'ter' kan? Dalam urusan kode etik, posisinya teradu. Itu kan hal yang memang ada konsekuensi dari pekerjaan kami," sambungnya.
Namun begitu, KPU selalu menghormati apapun langkah yang diambil oleh Bawaslu dan mengakui siap untuk menjalani segala tahapan di DKPP nantinya.
"Soal nanti substansinya bagaimana, ini dalam konteks menghormati lembaga lain dalam hal ini Bawaslu dan proses yang sedang berjalan di DKPP, tentu kami sangat menghormati itu," tutur Mellaz.
Di satu sisi juga ia menekankan KPU akan mencoba memeriksa apa konteks dari aduan Bawaslu yang mereka laporkan ke DKPP. Mengingat DKPP sendiri bertugas dalam menyidang etik individu dari lembaga penyelenggara pemilu.
"Paling ujung-ujungnya kan kami akan periksa, sebenarnya konteks yang diajukan ke DKPP kami seperti apa, karena kalau kode etik kan konteksnya perilaku individu penyelenggara," ujar pria berkacamata itu.
"Dalam hal ini anggota KPU kan masing-masing apa problem kode etiknya, tentu kita akan periksa itu. Dalam konteks kebijakan, silakan saja, proses yang kemudian KPU sama sekali tidak merespon apapun polemik-polemik semacam itu," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, semua Anggota KPU RI diadukan oleh Bawaslu RI ke DKPP RI.
Aduan ini berkaitan dengan perkara akses Silon yang dibatasi oleh KPU, sehingga Bawaslu tak bisa melakukan pemantauan sepenuhnya terkait data dan dokumen bakal calon anggota legislatif.
“Aduan dari Bawaslu disampaikan ke DKPP kemarin, Senin 7 Agustus 2023, sore. Saat ini masih dalam proses,” kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat dikonfirmasi, Selasa.
“Semua (anggota KPU) diadukan,” tambahnya.
Saat ini aduan Bawaslu tengah dalam proses verifikasi administrasi terlebih dahulu oleh DKPP sebelum selanjutnya masuk ke verifikasi materiil.
Baca juga: Akun Medsos Resmi Peserta Pemilu Harus Didaftarkan ke KPU Paling Lambat H-3 Masa Kampanye
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono pun saat dihubungi terpisah membenarkan ihwal aduan tersebut.
“Iya (sudah diadukan ke DKPP). Soal akses Silon,” ujar Totok.
Sebelumnya, Bawaslu sudah empat kali menyurati KPU untuk diberi penjelasan soal kenapa pihaknya belum mendapatkan akses Silon secara penuh, tapi tak kunjung dibalas.
Terbaru, surat itu sudah dibalas KPU. Namun, Bawaslu masih belum membeberkan isi surat balasan tersebut.
Sebagai informasi, Silon memang jadi keluhan bagi Bawaslu.
Lantaran, sebagai pengawas penyelenggara pemilu, Bawaslu masih mendapat akses yang terbatas sama seperti halnya parpol peserta pemilu.
"Aksesnya 15 menit masuk, 15 menit keluar, sama seperti parpol. Akses gimana pertanyaannya itu kita awasi," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Senin (12/6/2023).
Lebih lanjut, Bawaslu bakal kesusahan dalam mengumpulkan bukti jika ada indikasi kecurangan. Sebab, dalam akses Silon yang sebentar itu, Bawaslu hanya diperbolehkan untuk melihat saja.
Baca juga: Bawaslu Adukan Semua Anggota KPU ke DKPP, Rahmat: Bukan Formalitas Belaka
Pihaknya dilarang untuk misalnya mengambil gambar atau melakukan proses tangkap layar terhadap data Silon yang terindikasi palsu.
"Anda boleh melihat tapi tidak boleh memoto. Kalau ada indikasi ijazah palsu, cuma lihat begini saja, gimana alat bukti yang mau disampaikan," tuturnya.