TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI punya wewenang yang lebih besar dalam menindak dugaan pelanggaran pemilu.
Hal itu merupakan respons Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap tak kunjung selesainya perkara Sistem Informasi Pencalonan (Silon) antara Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang kini berakhir dengan aduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
"Kenapa enggak sebagai temuan? Bawaslu sekarang itu kewenangannya besar loh dibanding sebelumnya, mengalami transformasi kelembagaan," kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, Senin (14/8/2023).
Sejauh ini sebagaimana diketahui Bawaslu dibatasi oleh KPU ihwal Perkara Silon.
Padahal, kata perempuan yang akrab disapa Ninis ini putusan Bawaslu bersifat final dan meningkat.
Sehingga dapat membuat KPU memberikan akses Silon tanpa harus mengadu ke DKPP.
"Iya, kan putusannya final dan mengikat sehingga harus ditindaklanjuti oleh KPU," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, semua Anggota KPU RI diadukan oleh Bawaslu RI ke DKPP RI.
Aduan ini berkaitan dengan perkara akses Silon yang dibatasi oleh KPU, sehingga Bawaslu tak bisa melakukan pemantauan sepenuhnya terkait data dan dokumen bakal calon anggota legislatif.
“Aduan dari Bawaslu disampaikan ke DKPP kemarin, Senin 7 Agustus 2023, sore. Saat ini masih dalam proses,” kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat dikonfirmasi, Selasa.
“Semua (anggota KPU) diadukan,” tambahnya.
Saat ini aduan Bawaslu tengah dalam proses verifikasi administrasi terlebih dahulu oleh DKPP sebelum selanjutnya masuk ke verifikasi materiil.
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono pun saat dihubungi terpisah membenarkan ihwal aduan tersebut.
“Iya (sudah diadukan ke DKPP). Soal akses Silon,” ujar Totok.