News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Kata MK usai Putusan soal Kampanye di Fasilitas Pendidikan Tuai Kritik: Itu Sudah Diputus

Penulis: Nuryanti
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kampanye. Keputusan MK soal kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan menuai kritik.

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) diperbolehkan sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye.

Hal itu sesuai bunyi Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan, Selasa (15/8/2023).

Keputusan MK soal kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan tersebut menuai kritik dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).

Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, menyampaikan fasilitas pendidikan, sebagaimana tempat ibadah dan fasilitas pemerintah, semestinya steril dari kepentingan politik praktis.

"Larangan penggunaan ketiga jenis sarana tersebut harus bersifat mutlak tanpa syarat," kata Retno dalam keterangannya, Senin (21/8/2023), dilansir Kompas.com.

"Apabila MK berdalil bahwa tempat ibadah tidak layak digunakan untuk kepentingan kampanye tanpa syarat karena menjadi salah satu upaya untuk mengarahkan masyarakat menuju kondisi kehidupan politik yang ideal sesuai dengan nilai ketuhanan berdasarkan Pancasila, begitu pun seharusnya dengan tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah," jelasnya.

Baca juga: MK Bolehkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan, Menko PMK: Jadi Tak Kondusif, Masih Banyak Tempat Lain

Respons MK

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK, Fajar Laksono, menegaskan tak ingin mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi.

Fajar memaparkan, apa yang sudah diputus berarti harus dilaksanakan.

"Saya enggak mengomentari putusan ya."

"Itu sudah diputus MK, berarti itu yang harus dilaksanakan," ungkapnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).

Menurutnya, putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 itu harus ditaati para penegak Undang-Undang (UU) dan eksekutif.

"Dan tugas melaksanakan keputusan itu tugasnya para penegak UU juga eksekutif."

"Jadi UU yang sudah diputus dengan dilengkapi dengan putusan MK, itulah yang berlaku," terangnya.

Baca juga: MK Bolehkan Kampanye di Fasilitas Pemerintahan dan Pendidikan, Mahfud MD: Biar Itu Direspons KPU

Ilustrasi kampanye. Keputusan MK soal kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan menuai kritik dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). (TRIBUN TIMURMUHAMMAD ABDIWAN)

Dikhawatirkan Mengganggu Proses Pembelajaran

Sebelumnya, Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkhawatirkan kampanye di lingkungan pendidikan dapat mengganggu proses pembelajaran.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini