News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Tiga Hakim PN Jakpus Putus Tunda Pemilu 2024 Dijatuhi Sanksi Mutasi oleh Bawas MA

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Tribunnews: (dari kiri ke kanan) T Oyong, Bakri, Dominggus Silaban, tiga hakim PN Jakpus yang dimutasi buntut putusan tunda pemilu 2024.

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) menjatuhi sanksi mutasi kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Adapun ketiga hakim tersebut memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024. Hal itu terkait gugatan yang diajukan Partai Prima.

Ketiganya, yakni Tengku Oyong, S.H., M.H., H Bakri, S.H., M.Hum., dan Dominggus Silaban, S.H., M.H.

Bawas MA menilai mereka melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SK/IV/2009 - Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 pengaturan huruf C. Pengaturan angka 10 Jo. PB MARI dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02PB/P.KY/09/2012 Pasal 14 dan Pasal 18 ayat (4).

"Sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah, yaitu Pengadilan Negeri Bgl (Bengkulu) sebagai Hakim Anggota," kata Bawas MA terkait hukuman disiplin hakim Tengku Oyong, dikutip dari laman resmi MA, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: KY Jatuhkan Sanksi Non-Palu Selama 2 Tahun Kepada 3 Hakim yang Putuskan Tunda Pemilu 2024

Kemudian, Bawas MA menjatuhkan sanksi sedang kepada hakim H Bakri, yakni berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah, yakni Pengadilan Negeri Padang sebagai Hakim Anggota.

Selanjutnya, hakim Dominggus Silaban disanksi mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah, yaitu Pengadilan Negeri Jambi sebagai Hakim Anggota.

"Disposisi YM Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 4 Juli 2023 jo disposisi YM Plt. Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI tanggal 4 Juli 2023, Kabawas MARI meneruskan hasil pemeriksaan dan rekomendasi ke Dirjen Badilum tanggal 20 Juli 2023 Nomor 1089/BP/PS/02/7/2023," jelas Bawas MA.

Sementara itu, sanksi yang dijatuhkan Bawas MA ini berbeda dengan rekomendasi yang sebelumnya disampaikan Komisi Yudisial (KY).

Juru Bicara KY Miko Ginting menduga sanksi mutasi terhadap tiga hakim tersebut bukan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Yudisial.

Baca juga: MK Tolak Hapus Frasa Gangguan Lainnya Dalam UU Pemilu yang Dinilai Dapat Tunda Pemilu 2024

"KY akan menanyakan soal ini. Dugaan sementara sanksi ini bukan bentuk tindak lanjut dari rekomendasi KY, melainkan hasil pemeriksaan sendiri. Namun, untuk lebih pasti bisa diminta penjelasan juga ke MA," kata Miko, melalui pesan tertulis, Selasa (22/8/2023).

Diberitakan sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi etik kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan tunda Pemilu.

Ketiga hakim tersebut, yakni T Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban.

Ketiganya sebelumnya memenangkan gugatan tunda Pemilu yang diajukan Partai Prima.

Melalui sidang pleno KY, ketiga hakim tersebut dijatuhi sanksi berat berupa non-palu selama dua tahun lamanya.

"Menyatakan terlapor 1 Tengku Oyong SH MH, Terlapor 2 H Bakri SH MH, dan Terlapor 3 Dominggus Silaban SH MH untuk dijatuhi sanksi berat berupa 'Hakim non palu selama 2 tahun'," tertulis dalam amar putusan Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial Republik Indonesia dikutip Rabu (19/7/2023).

KY juga menyampaikan, sidang pleno digelar di Jakarta, pada Selasa, 27 Juni 2023 lalu, dihadiri enam orang anggota Komisi Yudisial yakni Mukti Fajar Nur Dewata, M Taufiq HZ, Siti Nurdjanah, Amzulian Rifai, Sukma Violetta, dan Binziad Kadafi.

Sementara itu, Jurur Bicara KY Miko Ginting membenarkan terkait adanya sidang pleno pengambilan putusan itu.

Baca juga: Ganjar Capres PDIP, Prabowo Mania Sebut Gugurkan Rencana Jahat Presiden 3 Periode dan Tunda Pemilu

Miko mengatakan, naskah putusan hanya ditunjukkan kepada pihak Mahkamah Agung (MA) dan pelapor, yakni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).

"Petikan putusannya sudah disampaikan oleh KY kepada pihak pelapor. Sementara itu, putusan lengkapnya disampaikan kepada Ketua MA. Jadi, substansi putusannya hanya ditunjukan kepada pelapor dan Ketua MA," kata Miko, saat dihubungi, Rabu (19/7/2023).

Sebagai informasi, putusan PN Jakarta Pusat ini telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Sedangkan, perkara Prima terhadap KPU saat inu tengah dalam proses kasasi di MA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini