News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Menteri PPPA Minta KPU Tindaklanjuti Putusan MA Soal Keterwakilan Perempuan di Parlemen

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga. Bintang Puspayoga mendukung putusan MA yang mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mendukung putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota.

Pasalnya, peraturan tersebut berpotensi menurunkan angka keterwakilan perempuan di parlemen.

“Kami menyambut baik dikabulkannya permohonan uji materiil tersebut pada 29 Agustus 2023 lalu," kata Bintang melalui keterangan tertulis, Kamis (31/8/2023).

"Hal ini menunjukkan, kita punya semangat yang sama untuk mewujudkan pembangunan bangsa yang inklusif dan berkeadilan gender melalui keterwakilan para perempuan di ranah publik yang hingga saat ini masih terus kita perjuangkan bersama," tambah Bintang.

Baca juga: MA Kabulkan Uji Materi Keterwakilan Perempuan, Parpol Kemungkinan Rombak Daftar Caleg

Bintang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti putusan dari MA tersebut.

"KemenPPPA juga mendorong KPU untuk segera menindaklanjuti keputusan MA tersebut,” ujar Bintang.

Menurut Bintang, dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 disebutkan, daftar bakal calon legislatif harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil).

Namun, apabila penghitungan 30 persen dari jumlah bakal calon menghasilkan angka pecahan dan dua desimal di belakang koma kurang dari angka 50, maka pembulatan dilakukan ke bawah.

Dalam gugatan yang dilayangkan oleh beberapa kelompok perempuan, pembulatan harus tetap dilakukan ke atas, meskipun angka dua desimal di belakang koma bernilai kurang atau lebih dari 50.

"Semenjak dikeluarkannya peraturan tersebut, KemenPPPA berupaya membangun dialog dengan seluruh lembaga penyelenggara pemilu agar mempertimbangkan masukan masyarakat," ungkap Bintang.

Baca juga: Mahkamah Agung Kabulkan Judicial Review Perludem Terkait Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2024

Dirinya mengatakan hal ini menjadi keprihatinan KemenPPPA karena hingga saat ini Indeks Pemberdayaan Gender (IPG) Indonesia.

"Salah satu variabelnya adalah keterwakilan perempuan, masih lebih rendah dibandingkan negara-negara ASEAN dan G20 lainnya,” tutur Bintang.

Lebih lanjut, Bintang mengatakan, peningkatan keterwakilan perempuan memegang peranan penting dalam memperbaiki postur Indeks Ketimpangan Gender dan Global Gender Gap Index Indonesia.

Pemerintah, kata Bintang, telah serius mengawal peningkatan keterwakilan suara perempuan di Indonesia.

Salah satunya melalui tindakan afirmasi angka minimal keterwakilan perempaun yang termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Diterbitkannya kebijakan yang berpotensi sebaliknya, akan rawan mendapat sorotan internasional dan mempengaruhi kepercayaan internasional terhadap Indonesia,” pungkas Bintang.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini