KPU Tegaskan Kampanye Belum Dimulai
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga turut menyoroti adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh elite PDIP tersebut.
Dijelaskan oleh anggota KPU, Idham Holik, bahwa dalam Pasal 276 ayat 1 Undang-undang 7/2023 tentang Pemilu mengatur tentang kampanye Pemilu baru dapat dilaksakan setelah 25 hari pasca-penetapan daftar calin tetap (DCT) dan setelah 15 hari penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Maka dari itu, masa kampanya selama 75 hari itu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024.
Baca juga: PDIP Bantah Curi Start Kampanye soal Tempel Stiker dan Video Pilih Ganjar: Cuma Sosialisasi
Hal tersebut, sebagaimana yang termaktup dalam lampiran 1 Peraturan KPU (PKPU) 3/2022.
"Dengan demikian, kami tegaskan bahwa saat ini belum memasuki masa kampanye sebagaimana yang diatur oleh KPU," ujar Idham saat dihubungi, Selasa (29/8/2023).
Kemudian, mengenai dugaan pelanggaran dari elite PDIP itu, Idham mengatakan, hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan dari Bawaslu.
"Maka itu merupakan kewenangan penuh dari Bawaslu yang menurut UU Pemilu telah diberikan atributif atau kewenangan dalam melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu, salah satunya adalah tahapan kampanye pemilu serentak 2024," jelasnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Mario Christian Sumampow) (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)