Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau kepada calon legislatif (caleg) petahana tidak memanfaatkan masa kegiatan reses sebagai anggota DPR sebagai ajang kampanye.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan bahwa setiap calon legislatif (caleg) harus taat asas, taat hukum dan mempunyai komitmen yang sama untuk tidak akan melakukan pelanggaran mengenai masa kampanye.
"Makanya, setiap calon legislatif harus mempedomani aturan tentang masa kampanye pemilu tahun 2024 adalah selama 75 hari yang mulai dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Aturan tersebut tertuang dalam peraturan KPU (PKPU) no 15 tahun 2023," kata Guspardi kepada wartawan Senin (2/10/2023).
Menurutnya, setiap PKPU dan peraturan Bawaslu yang dibuat sebelum ditetapkan harus dikonsultasikan dulu ke DPR.
Baca juga: MA Perintahkan Cabut Aturan Mantan Terpidana Korupsi Maju Caleg, KPU Soroti Soal Waktu Uji Materi
Namun, kalau tidak ada aturan yang melarang, kenapa harus dilarang melakukan sesuatu disaat reses. Itu kan tidak melanggar aturan, ujar Politisi PAN ini.
"Jika ada kegiatan untuk melakukan sosialisasi saat melakukan reses dalam rangka memperkenalkan diri atau memberi tahu bahwa kita akan maju kembali sebagai calon legislatif, masa tidak boleh? Catatan pentingnya, sepanjang tidak ada ajakan untuk memilih yang bersangkutan, ya itu tidak masalah," ujarnya.
"Lagi pula, sekarang ini kan belum ada calleg, masih bacaleg. Tidak ada aturan yang melarang tentang bacaleg melakukan sosialisasi, baik peraturan KPU maupun Bawaslu," lanjutnya.
Oleh karena itu, Bawaslu sebagai badan yang bertugas mengawasi pemilu harus objektif dan paham aturan.
Kapan mereka bertugas dan berfungsi mengawasi KPU atau Peserta Pemilu yang melakukan tindakan-tindakan bernuansa melakukan pelanggaran atau menyalahi aturan.
"Selagi tidak ada aturan yang mengatur tentang sesuatu, kenapa harus dilarang," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sebelumnya Aanggota Bawaslu Puadi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) memang diatur bahwa anggota DPR/DPRD harus menyampaikan reses kepada konstituennya.
Tetapi, kata dia, jangan sampai kunjungan kerja ke konstituen itu dimanfaatkan untuk kampanye.
“Namanya reses, menyampaikan kepada konstituen seperti biasa. Tapi, tidak boleh ada ruang kampanye, terutama Calon Anggota Legislatif yang sedang melakukan reses tersebut,” cetus Puadi dalam Workshop Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, Rabu (27/9/2023).