News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Kata Pengamat Jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Pelemahan Demokrasi

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jika gugatan soal batas usia minimal cawapres dikabulkan MK, beredar kabar bahwa Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan diusulkan menjadi bakal cawapres dari Prabowo Subianto. Pengamat politik dari Unair, Airlangga Pribadi, buka suara terkait peluang MK mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat politik dari Universitas Airlangga (Unair), Airlangga Pribadi, buka suara terkait peluang Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres yang tengah bergulir.

Menurut Airlangga, apabila MK mengabulkan gugatan soal batas usia capres-cawapres, itu merupakan sebuah keputusan yang menjadi bagian dari proses pelemahan demokrasi.

"Ini akan menjadi bagian dari proses pelemahan demokrasi," kata Airlangga dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Jika MK Kabulkan Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres, Pengamat Ragu Gibran Dampingi Prabowo

Seharusnya, kata Airlangga, MK memiliki etik yang kuat, terutama etik imparsialitas.

Adapun imparsialitas adalah ketidakberpihakan, kenetralan, serta sikap tanpa bias dan prasangka dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

Imparsialitas dibutuhkan untuk mencegah konflik kepentingan, keberpihakan, serta menjaga kehormatan dan kewibawaan pengadilan.

Apalagi gugatan terkait batas usia capres-cawapres erat kaitannya dengan kepentingan politik jelang Pilpres 2024.

"Karena apa? Karena yang jadi persoalan kita percaya pada MK karena sebetulnya MK sendiri sebagai the guardian of constitution, ini seharusnya memiliki etik yang kuat, terutama etik imparsialitas," sambung Airlangga.

"Apalagi kalau kita lihat gugatan tersebut terkait dengan pusaran pertarungan politik yang tengah berlangsung," terangnya.

Airlangga berpendapat, ketika MK mengabulkan gugatan tersebut, itu akan melemahkan marwah mereka.

MK dapat dianggap sebagai institusi yang tak bisa menjaga imparsialitas. Mereka justru akan dianggap sebagai institusi yang dapat dimainkan oleh politik dan kekuasaan.

Massa buruh mulai memadati kawasan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (2/10/2023) jelang sidang putusan UU Cipta Kerja. (Mario Sumampow). (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

"Ketika MK mengabulkan gugatan tersebut, MK kemudian mengalami persoalan terkait conflict of interest. Kemudian, MK sendiri tidak bisa kita lihat sebagai institusi yang menjaga imparsialitas."

"Nah, dalam konteks ini persoalan yang akan muncul adalah pada pelemahan marwah dari MK. MK akan menjadi bagian yang banyak dianggap sebagai instrumen dari politik dan kekuasaan," terangnya.

Berdasarkan informasi di laman Mahkamah Konstitusi, ada tujuh putusan terkait permohonan uji materil aturan batas usia capres-cawapres yang akan diumumkan.

Satu di antaranya permohonan uji materil yang dilayangkan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi, yaitu dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023.

Adapun inti dari gugatan PSI adalah meminta agar syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Putusan tersebut bakal dibacakan oleh hakim MK pada Senin (16/10/2023) pukul 10.00 WIB.

Itu berarti pengumuman dilakukan tiga hari sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran capres-cawapres, mulai 19--25 Oktober 2023.

Kemudian, sosok yang dianggap akan diuntungkan jika gugatan tersebut dikabulkan ialah Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.

Usia Gibran baru menginjak 36 tahun sedangkan batas usia capres-cawapres yang saat ini berlaku ialah minimal 40 tahun.

Ketua Umum Partai Gerindra saat mengajari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berkuda di arena kuda Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Jawa Barat, Sabtu 18 Juni 2022. (Foto dok. Gerindra)

Diinginkan oleh Prabowo

Nama Gibran Rakabuming Raka ramai diperbincangkan karena disebut-sebut diinginkan oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk menjadi pendamping Prabowo Subianto selaku bakal calon presiden (bacapres).

Beberapa hari yang lalu, Gibran pun mengaku diminta oleh Prabowo untuk maju sebagai bacawapres di Pilpres 2024.

"Semua orang kan udah tahu. Beliau (Prabowo) udah minta berkali-kali (Gibran jadi cawapres-nya)," tuturnya, Senin (9/10/2023), dikutip dari TribunSolo.com.

Saat ditanya Prabowo mengenai kesediaannya menjadi cawapres, Gibran mengaku menjawab bahwa saat ini ia masih belum cukup umur.

"Umurnya tidak cukup. Kan tidak cukup," terangnya.

Ia juga telah melaporkan hal ini kepada pimpinan di PDIP termasuk dengan Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

"Dan sudah saya laporkan ke pimpinan. Ke Pak Sekjen, ke Mbak Puan, dan lain-lain," jelasnya.

Solidaritas Ulama Muda Jokowi (Samawi) merupakan pihak yang mengajukannya menjadi cawapres untuk Prabowo.

Pada momen inilah Prabowo berujar akan membawa usulan itu ke forum koalisi.

"Ya, nggak gimana-gimana. Silakan," ujar Gibran.

Sebelumnya Relawan Alap-Alap Jokowi juga menyatakan dukungan serupa. Ia sendiri terus menjalin komunikasi dengan relawan.

"Aspirasi dari siapa aja kemarin. Alap-alap. Silakan ditampung aja. Saya dengan semuanya komunikasi. Itu saya kembalikan lagi ke beliau (Prabowo). Relawan kami naungi semua," ungkapnya.

Sebelumnya, Prabowo Subianto telah menyampaikan bahwa nasib Gibran sebagai bacapres akan ditentukan oleh putusan MK.

Selain itu, usulan Gibran menjadi bacawapres, kata Prabowo, nantinya bakal dibawa ke dalam forum para ketua umum parpol di KIM.

"Iya, dong (nama Gibran cawapres tunggu MK). Kita tunggu putusan MK," kata Prabowo saat ditemui di Kertanegara IV, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

"Itu pernyataan dari bawah, ya, kita catat. Tadi udah saya katakan ini keputusan harus dengan semua ketua partai koalisi," katanya.

(Tribunnews.com/Deni/Igman Ibrahim)(TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini