News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Kepanjangan MK Dipelesetkan Jadi Mahkamah Keluarga, Begini Respon Kaesang Pengarep

Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Solidaritas Ulama Muda Jokowi (Samawi) di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (7/10/2023). Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menghadiri rapimnas yang dihadiri ribuan orang kader Samawi maupun simpatisan dan kegiatan itu digelar guna menentukan arah, tentang siapa sosok pemimpin yang dinilai pantas melanjutkan program Jokowi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep angkat bicara soal kepanjangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diplesetkan menjadi Mahkamah Keluarga, seiring MK yang dalam waktu dekat memutuskan gugatan batas usia capres dan cawapres.

Kaesang mengatakan kader PSI yang ikut mengajukan gugatan tersebut terjadi sebelum menjadi ketua umum PSI.

"Kan ada teman dari PSI yang salah satunya menggugat itu juga kan.

Ya beliau kan gugat sebelum saya masuk," ujar Kaesang di Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Karena itu, Kaesang menegaskan dirinya tidak ada kaitannya dengan adanya gugatan mengenai batas usia capres dan cawapres.

"Jadi nggak ada perintah," kata Kaesang.

Baca juga: Prabowo, Kaesang, dan PSI Bicara Peluang Gibran Jadi Cawapres, Putusan 16 Oktober 2023 Jadi Penentu

Sebelumnya, mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli ikut berkomentar soal 'Mahkamah Keluarga' yang tengah ramai diperbincangkan di sosial media. 

Isu ini muncul di tengah proses uji materiil soal ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Rizal Ramli dalam twitter atau akun X pribadinya @RamliRizal mengatakan akan ada kejutan dari putusan MK.

"Hari ini akan ada sirkus Mahkamah Keluarga yang akan memutuskan boleh jadi Capres/Wapres," ujarnya seperti dikutip Suara.com, Rabu (11/102023).

Menurutnya, putusan MK nanti tidak mengubah aturan soal batas usia capres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. 

Namun dari bocoran yang didapat Rizal Ramli ada pengecualian mereka yang sudah pernah merasakan menjadi Bupati hingga Gubernur boleh mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

"(MK) tidak ubah batas umur, asalkan pernah jadi Bupati/Gubernur," katanya.

Lebih lanjut, ekonom ini menilai sangat disayangkan MK merubah aturan demi memuluskan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Diketahui nama Gibran santar bakal dijadikan Cawapres untuk Prabowo Subianto.

Adapun diketahui, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman merupakan adik ipar dari Presiden Jokowi, atau tak lain merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka.

Sedangkan gugatan usia capres-cawapres banyak dikaitan sejumlah pihak untuk memuluskan langkah Prabowo Subianto menggandeng Gibran. 

Diketahui, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan uji materiil soal ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini