Para pemohon meminta MK menguji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun.
Langkah KPU Jika MK Putuskan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, bicara soal kemungkinan MK mengabulkan perkara batas usia capres-cawapres yang akan diputuskan pada Senin mendatang.
Hasyim mengatakan pihaknya masih bisa merevisi Peraturan KPU (PKPU) terkait Pendaftaran Capres dan Cawapres meski saat ini DPR RI sedang reses.
"Nanti kita laporkan kalau sudah revisi," ujar hasyim kepada awak media, Kamis.
Tetapi, apabila pimpinan DPR setuju membuka ruang konsultasi dalam waktu dekat, Hasyim berharap rapat dilakukan sebelum 19 Oktober 2023.
“Kecuali kalau kemudian kita sampaikan ternyata pimpinan DPR menyetujui diadakan rapat konsultasi dalam waktu yang dekat,” ujarnya.
“Kalau mau secara prosedur terpenuhi, nanti akan kami sampaikan bahwa kami mohon untuk diadakan rapat konsultasi dalam waktu yang ditentukan sebelum tanggal 19 Oktober 2023,” sambungnya.
Prabowo: Nasib Gibran Tunggu Keputusan MK
Bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, mengungkapkan nasib Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapresnya atau tidak, masih menunggu putusan MK.
"Iya dong (nama Gibran cawapres tunggu MK). Kita tunggu putusan MK," kata Prabowo saat ditemui di Kertanegara IV, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Hingga kini, Prabowo masih menunggu putusan MK terkait batas usia capres-cawapres.
Prabowo sendiri tak menampik, usulan Gibran menjadi cawapresnya bakal dibawa ke forum KIM.
"Itu pernyataan dari bawah ya kita catat. Tadi udah saya katakan ini keputusan harus dengan semua ketua partai koalisi," katanya.
Sebelumnya, Gibran mengakui ia telah mendapat 'lamaran' dari Prabowo untuk menjadi cawapres, beberapa kali.
Terkait hal itu, Gibran mengaku telah melapor ke PDIP.