TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam hitungan hari Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengumumkan uji materi batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Jelang keputusan MK pada Senin (16/10/2023) mendatang, situasi makin panas.
Pro-kontra uji materi batas usia capres cawapres makin sengit.
Ditambah lagi publik, terutama di kalangan warganet, memplesetkan kepanjangan MK menjadi Mahkamah Keluarga.
Hal ini lantaran uji materi batas usia capres-cawapres minimal 35 tahun tersebut dianggap sebagai salah satu cara untuk memuluskan langkah putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres dalam Pilpres 2024.
Bagaimana respons Gibran?
Warganet Sindir MK Jadi Mahkamah Keluarga
Diketahui, MK akan membacakan gugatan terkait aturan batas usia Capres-Cawapres pada (16/10/2023).
Banyak yang menuding bahwa gugatan tersebut bertujuan memuluskan langkah Gibran menjadi Cawapres.
Apalagi, Ketua MK sekarang dijabat Anwar Usman, paman Gibran.
Kini muncul plesetan warganet terkait Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi mahkamah keluarga.
Seperti diketahui, syarat menjadi capres dan cawapres harus berusia minimal 40 tahun.
Sementara, Gibran saat ini masih berusia 36 tahun.
Respons Santai Gibran
Menanggapi sindiran tersebut, Gibran mengaku tidak tersinggung dan tak mempermasalahkannya.
Ia beranggapan sindiran tersebut sebagai masukan dari publik.