Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta mewanti-wanti agar tidak terjadi politik uang di Pilkada Jakarta periode 2024 ini.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Benny Sabdo bahkan menyatakan, kalau pelaku dari kegiatan atau praktik politik uang bisa dijerat pidana.
"Pelaku politik uang dapat dijerat dengan pidana pemilihan, baik pemberi maupun penerima," kata Benny saat dikonfirmasi awak media, Minggu (24/11/2024).
Pasalnya, menurut Benny hal itu bertentangan dengan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Tentang Pilkada.
Adapun pidana penjaranya maksimal 6 tahun dengan denda paling banyak Rp1 Miliar.
Baca juga: Bawaslu Jakarta Minta Masyarakat Berani Laporkan Politik Uang, Pembagian Sembako atau Voucher
"Sanksinya yaitu, hukuman penjara dan denda. Berdasarkan Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A UU 10/2016 dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," beber dia.
Atas hal itu, Benny menyatakan pihaknya bakal melakukan pengetatan patroli terhadap praktik politik uang. Patroli itu akan dilakukan selama masa tenang berjalan.
"Di masa tenang kali ini, Bawaslu melakukan patroli pengawasan politik uang setiap hari," kata Benny.
Diketahui, masa tenang Pilkada sudah ditetapkan mulai hari ini, Minggu 24 sampai Selasa 26 November 2024.
Pada masa tenang ini, kontestan cagub-cawagub dan juga juru kampanye atau tim sukses tidak boleh membuat acara yang berkaitan dengan kampanye.
Tak hanya itu, alat peraga kampanye (APK) dari pasangan calon juga harus diturunkan.
Terkait hal itu, Benny menyatakan, pihaknya bakal melibatkan personil dari Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu.
"Bawaslu juga melibatkan personil Gakkumdu dan seluruh jajaran hingga pengawas TPS lakukan patroli pengawasan politik uang," kata dia.