TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan tak yakin ada polisi yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Apalagi disebut penyalahgunaan kekuasaan sangat masif.
Menurut Edi Hasibuan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah berkali-kali menyampaikan secara tegas bahwa anggota Polri dilarang memihak kepada satu calon tertentu.
"Kalau ditemukan ada bukti aparat keamanan tidak netral, pasti akan ditindak tegas. Komitmen itu dengan tegas disampaikan berkali-kali oleh Kapolri," kata Edi dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Minggu (24/11/2024).
Hal tersebut dikatakan Edi menyikapi pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mengaku pihaknya menerima banyak laporan tentang penyalahgunaan kekuasaan dari Polri.
Mantan Komisioner Kompolnas ini, meminta agar Sekjen PDIP tidak asal tuduh soam ada aparat kepolisian tidak netral dalam sejumlah Pilkada.
"Kita minta Sekjen PDIP jangan ngawur. Jangan sembarang bicara dan jangan asal tuduh aparat kepolisian telah menyalaagunakan kekuasaan dalam Pilkada Serentak 2024," ujarnya.
Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini meminta tidak ada yang membangun opini menyesatkan dan memprovokasi masyrakat.
"Pelaksanaan pengamanan Pilkada itu diawasi semua pihak termasuk masyarakat dan media massa. Jadi jangan asal bicara kalau belum punya bukti ada oknum yang berpihak," kata anggota Pansel Kompolnas ini.
Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan anggota Polri berkomitmen tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap tahapan Pemilu khususnya Pilkada Serentak 2024.
Ia meminta anggota bersikap netral dalam setiap tahapan Pemilu.
“Apabila terdapat anggota Polri yang melanggar (tidak netral) akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (18/11/2024).
Hal tersebut dilaksanakan untuk memberi pengamanan dan memastikan Pemilu dan Pilkada serentak 2024-2025 berjalan aman, damai, dan bermartabat.
Polri netral sebagaimana amanah Undang-undang dan sudah dibuat edaran melalui TR kepada jajaran untuk bertindak netral dan tidak memihak terhadap salah satu calon dalam Pemilu.
Dalam putusan MK 136/2024 menegaskan bahwa frasa baru anggota Polri dan TNI yang tidak netral juga bisa dikenakan sanksi pidana seperti pejabat negara, ASN dan Kades sepert yang tertuang dalam pasal 188 UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada.
“Ini norma baru dan secara langsung efektif berlaku. Sedangkan TR netralitas anggota Polri sudah dibuat terdahulu dan masih berlaku serta menyesuaikan dengan keputusan MK dimaksud,” ucapnya.
Artinya jika ditemukan anggota Polri tidak netral maka selain bisa dipidana juga dapat diberi sanksi kode etik Polri.
Baca juga: Bawaslu RI Awasi Serangan Fajar, Serangan Malam dan Serangan Matahari Terbenam Jelang Pencoblosan
TR terkait netralitas anggota Polri dalam pilkada 2024 yaitu ST/1899/VIII/WAS/2024 berisikan larangan-larangan anggota Polri berprilaku tidak netral dalam tahapan Pilkada 2024 dan akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.