TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar 3 hari lagi.
Tepat pada Rabu, 27 November 2024, masyarakat akan melakukan pencoblosan.
Pada Pilkada 2024, masyarakat akan memilih gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, atau wali kota-wakil wali kota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan warna surat suara yang dipakai pada Pilkada 2024 yaitu merah marun, biru muda, dan toska berdasarkan jenis atau kategori pemilihannya.
Perbedaan warna tersebut menandakan sosok yang akan dicoblos pada Pilkada 2024.
Ketentuan surat suara dalam Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024.
Selengkapnya, inilah 3 warna surat suara dalam Pilkada 2024:
1. Surat Suara Merah Marun
Surat suara berwarna merah marun digunakan untuk mencoblos pasangan gubernur-wakil gubernur.
2. Surat Suara Biru Muda
Surat suara berwarna biru muda digunakan untuk mencoblos pasangan bupati-wakil bupati.
3. Surat Suara Toska
Surat suara berwarna toska digunakan untuk mencoblos pasangan wali kota-wakil wali kota.
Nantinya, pemilih akan mendapatkan satu atau dua surat suara ketika hendak melakukan pencoblosan, tergantung pemilihan apa yang tengah digelar.
Kombinasinya Surat Suara Merah Marun dan Surat Suara Biru Muda atau Surat Suara Merah Marun dan Surat Suara Toska.
Baca juga: Jarak TPS Paling Jauh 300 Km, Hujan Jadi Risiko Pengaruhi Distribusi Surat Suara Pilkada di Sumsel
Tata Cara Mencoblos yang Benar
Selanjutnya, pemilih juga wajib mengetahui cara mencoblos surat suara Pilkada 2024 yang benar agar suara yang diberikan dinyatakan sah.
Tata cara mencoblos surat suara Pilkada 2024 telah diatur dalam KPU nomor 66 tahun 2024, berikut caranya:
- Pastikan surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh Ketua KPPS;
- Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos;
- Menggunakan alat coblos yang telah disediakan berupa paku;
- Pemberian suara pada Surat Suara dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, atau nama pasangan calon;
- Pastikan coblosan Anda menembus kertas surat suara, tapi jangan sampai merusak atau merobek surat suara.
- Coblosan harus dilakukan dalam kotak atau kolom yang disediakan. Coblosan yang keluar dari kotak atau kolom dapat menyebabkan surat suara tidak sah.
- Tidak boleh merekam saat mencoblos.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)