News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Calon Wali Kota Medan Laporkan KPU ke Bawaslu Karena Tidak Cantumkan Gelar Profesor di Surat Suara

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Surat Suara - Calon wali kota Medan nomor urut dua, Ridha Dharmajaya melaporkan KPU Medan ke Bawwaslu karena tidak mencantumkan gelar profesor di surat suara. Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Gerebek Stand Pameran Pemkot Manado, PSI Temukan Segel Kotak di Lantai, Surat Suara di Tempat Sampah, http://manado.tribunnews.com/2019/04/20/gerebek-stand-pameran-pemkot-manadopsi-temukan-segel-di-lantai-surat-suara-di-tempat-sampah. Penulis: Arthur_Rompis Editor: Aldi_Ponge

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan, Sumatera Utara, Sabtu (28/9/2024).

Pelapor adalah calon wali kota Medan nomor urut dua, Ridha Dharmajaya. Ridha melaporkan KPU karena tidak mencantumkan gelar profesor di surat suara.

"Iya, benar. Saya melaporkan KPU ke Bawaslu karena tidak menerakan gelar profesor di surat suara," kata Ridha kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (30/9/2024).

Baca juga: Bobby Nasution Pamer Pembangunan di Medan, Jubir Edy Rahmayadi: Itu Pakai APBD atau APBN?

Ridha menjelaskan, secara prinsip, dia tidak mau membingungkan pemilih.

Sebab, Ridha telah dikenal masyarakat sebagai profesor yang ingin membangun Kota Medan.

"Ya, masyarakat kan ingatnya dengan saya, si prof-nya. Kita tidak ingin masyarakat salah dalam memilih nanti. Apa lagi nama saya dengan wakil di nomor urut 3 hampir sama," kata Ridha.

"Jadi bukan masalahnya gelar dipakai apa tidak, tapi orang kenal kita selama ini Prof Ridha bahkan tagline kita, 'Medan Butuh Profesor'. Hal itu sudah identik dengan kita," sambungnya.

Oleh karena itu, Ridha meminta agar hal itu diperbaiki. Sementara, Komisioner Bawaslu Medan Fachil Syahputra mengatakan, telah menerima laporan Ridha dan sedang diproses.

"Pelapor menduga KPU tidak menjalankan proses gelarnya (Prof) itu sesuai dengan tata cara dan prosedur. Jadi mereka menduga ada pelanggaran administrasi," kata Fachil.

"Ya, kita masih melakukan pengkajian awal untuk melihat syarat formil dan materilnya. Kalau terpenuhi, maka kita akan register dan ditindaklanjuti sesuai aturan," kata Fachil menambahkan.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini