News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Profil 5 Kepala Daerah yang Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK: Wagub, Wali Kota, Bupati, Wabup

Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Tribunnews: 5 kepala daerah ini yang menggugat (UU Pemilu ke MK soal batas usia Capres Cawapres, ada Pandu Kesuma Dewangsa hingga Emil Dardak.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar serta profil 5 kepala daerah yang menggugat Undang-undang (UU) Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Lima kepala daerah melakukan gugatan ke MK dan meminta usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) boleh di bawah 40 tahun, sepanjang berpengalaman di pemerintahan.

Diketahui mengutip dari laman Mahkamah Konstitusi, www.mkri.id, 5 kepala daerah tersebut yakni:

1. Erman Safar - Wali Kota Bukittinggi

2. Pandu Kesuma Dewangsa - Wakil Bupati Lampung Selatan

3. Emil Elestianto Dardak - Wakil Gubernur Jawa Timur

4. Ahmad Muhdlor - Bupati Sidoarjo

5. Muhammad Albarraa - Wakil Bupati Mojokerto

Kelima pejabat itu mengajukan surat permohonan Pengujian Materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dikuasakan kepada Bungaran & Co Law Office dengan registrasi No : 55/PUU-XXI/2023, pada Rabu, 17 Mei 2023.

Profil

1. Erman Safar

MWali Kota Bukittinggi, Erman Safar (Kolase TribunMedan.com)

Baca juga: Jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, KPU Bakal Merevisi PKPU

Erman Safar merupakan Wali Kota Bukittinggi untuk periode 2021-2024.

Pria kelahiran 13 Mei 1986 ini merupakan seorang pengusaha serta seorang politikus dari Partai Gerindra.

Dirinya memiliki gelar adat Tuangku Nan Kuniang.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini