Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Melki Sedek Huang menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan batas usia capres-cawapres seakan hendak mempertontonkan kuatnya relasi keluarga dan politik dinasti.
"Hari ini kita malah dipertontonkan dengan putusan yang sangat erat kaitannya dengan relasi keluarga, yang sangat erat kaitannya dengan politik dinasti, dan sangat erat kaitannya dengan inkonstitusional," kata Melki dalam konferensi pers di depan Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Melki berbicara demikian, lantaran Ketua MK Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan paman dari Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi.
Terlebih sebelum putusan dibacakan, Gibran digadang maju sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.
Sehingga, putusan MK dinilai kental relasi keluarga dan cara untuk memuluskan politik dinasti Jokowi.
Baca juga: Pengamat soal Putusan MK: Peluang Gibran Jadi Cawapres Prabowo Ada di Tangan Jokowi
Selain itu, Melki menegaskan bahwa putusan soal batas usia capres-cawapres semestinya bukan domain MK sebagai lembaga yudikatif, melainkan ranah dari legislatif selaku pembuat undang-undang.
"Kita mengetahui betul bahwa putusan batas usia harusnya bukan menjadi domain, bukan ranah yudikatif di MK, ia adalah ranah legislatif selaku pembuat undang-undang," terangnya.
Berkenaan dengan ini pula, Melki mewakili sejumlah BEM kampus, mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk melantangkan gelombang penolakan terhadap putusan MK.
Baca juga: Gibran Bisa Maju jadi Cawapres di Pilpres 2024 usai MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Solo Ini
Masyarakat sipil diajak untuk ikut dalam konsolidasi dan diskusi yang akan digelar sejumlah BEM kampus di Politeknik negeri Jakarta (PNJ) pada Selasa (17/10/2023) besok.
BEM UI juga menyerukan agar masyarakat sipil menggaungkan penolakan dan memenuhi jalanan dengan demonstrasi sepanjang tanggal 20 Oktober 2023.
Menurut Melki, sudah saatnya masyarakat untuk menyetop berbagai penindasan, kejahatan dan mulai untuk bergerak melawan.
"Kami mengundang seluruh elemen masyarakat sipil untuk menggaungkan penolakan, silakan penuhkan jalanan dengan demonstrasi sepanjang tanggal 20 Oktober 2023," tegas dia.
Diketahui MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres.
Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang bisa maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun sepanjang yang bersangkutan pernah dan sedang menjadi kepala daerah.
Dalam pertimbangannya MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.