News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

KPU Tegaskan Minimal Batas Usia Capres-Cawapres Masih 40 Tahun

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan batas minimal usia bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) di Pemilu, masih 40 tahun.

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan batas minimal usia bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) di Pemilu, masih 40 tahun.

Komisioner KPU Idham Holik menyampaikan hal tersebut, dalam konferensi pers persiapan pendaftaran bakal capres-cawapres Tahun 2024, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK, PSI: Anak Muda Belum Dianggap Mampu

"Berkaitan dengan pertanyaan mengenai usia, KPU telah mengatur hal tersebut di dalam pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU Nomor 19/2023 yang di mana batas usia minimal bakal capres cawapres itu 40 tahun," kata Idham, di Jakarta, Senin (16/10/2023).

Usia minimal 40 tahun tersebut, dijelaskan Idham, merujuk Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Lebih lanjut, Idham merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak perkara batas usia capres-cawapres, Senin hari ini.

Baca juga: Pasangan AMIN Dapat Wejangan dan Doa Dari Pengasuh Ponpes Bumi Sholawat Jelang Daftar Pilpres 2024

"Dengan putusan MK, prinsipnya, karena putusan MK itu berlaku sejak dibacakan sebagaimana yang diatur dalam penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011. Kita tunggu saja putusan MK finalnya seperti apa," kata Idham.

Dengan demikian, Idham mengatakan, hingga saat ini batas minimal usia capres-cawapres masih 40 tahun.

"Jadi sampai saat ini yang berlaku usia minimalnya 40 tahun. Sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU," tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengabulkan gugatan batas usia capres cawapres menjadi 35 tahun. Mulanya, UU Pemilu mensyaratkan usia minimal capres cawapres berusia 40 tahun.

"Amar putusan, mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Sebagaimana diketahui, sejumlah penggugat mengajukan uji materil terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017. Salah satu penggugat ialah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang meminta usia capres/cawapres minimal 35 tahun.

Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;

Baca juga: Prabowo Tak Hanya Patriot Sejati, Ini Sejumlah Alasan Projo Dukung Prabowo Capres di Pilpres 2024

"Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 35 tahun," demikian petitum pemohon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini