TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengabulkan gugatan batas usia capres cawapres menjadi 35 tahun.
Partai Demokrat menyambut baik putusan MK tersebut.
"Kami menyambut baik dan mengapresiasi putusan MK yang menolak seluruhnya judicial review yang diajukan PSI terkait batas umur yang menjadi syarat pengajuan sebagai Capres dan Cawapres. Artinya batas usia minimal 40 tahun yang tetap berlaku," kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani kepada Tribunnews.com, Senin (16/10/2023).
Meskipun demikian, lanjut Kamhar, Partai Demokrat masih menunggu putusan judicial review lainnya yang terkait ini yang tetap pada usia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Kamhar berharap MK sebagai lembaga negara yang lahir dari rahim reformasi, memiliki imperatif historis dan konstitusional menjaga derajat dan kualitas demokrasi.
"Menjaga agar hasil perjuangan dari reformasi yakni demokrasi tak terbajak," ucap Kamhar.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengabulkan gugatan batas usia capres cawapres menjadi 35 tahun.
Mulanya, UU Pemilu mensyaratkan usia minimal capres cawapres berusia 40 tahun.
"Amar putusan, mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Baca juga: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK, PSI: Kami Hormati
Salah satu pertimbangannya, MK menyatakan pengaturan persyaratan usia minimal capres cawapres, original intent terhadap Pasal 6 ayat (2) UUD 1994 serta putusan-putusan MK terkait dengan batas usia jabatan publik.
"Persyaratan batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang yang terbuka kemungkinan untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan usia calon presiden dan calon wakil presiden," ujar Hakim Saldi Isra saat membaca pertimbangan
Bagi MK, lanjut Saldi Isra, yang penting penentuan batas minimal usia capres cawapres tidak boleh menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara yang dalam penalaran wajar potensial diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres atau cawapres.
Sebagaimana diketahui, sejumlah penggugat mengajukan uji materil terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017. Salah satu penggugat ialah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang meminta usia capres/cawapres minimal 35 tahun.
Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
"Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 35 tahun," demikian petitum pemohon.