TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Senin (16/10/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
MK menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya mengenai batas usai capres-cawapres.
"Amar putusan mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ungkap Hakim Ketua MK, Anwar Usman, dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Senin.
Menurut MK, batas minimal usia capres-cawapres sepenuhnya merupakan ranah pembentuk Undang-undang yang menentukannya.
Namun, dalam hal ini, terdapat juga perbedaan pendapat atau dissenting opinion di antara para Hakim Konstitusi.
Disebutkan, bahwa ada dua hakim yang menyatakan dissenting opinion soal putusan batas usia capres-cawapres tersebut.
Mereka adalah Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres jadi 35 Tahun, 2 Hakim MK Dissenting Opinion
Sebagai informasi, ada sembilan hakim konstitusi yang hadir dalam sidang putusan perkara tersebut.
Selain Suhartoyo dan M, Guntur Hamzah, di antaranya ada Ketua MK Anwar Usman serta anggota, di antaranya hakim konstitusi Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic P Foekh.
Lantas, seperti apa profil kedua hakim tersebut?
Dilansir mkri.id, berikut profil Hakim Konstitusi Suartoyo dan M. Guntur Hamzah yang menyatakan dissentingg opinion:
Suhartoyo
Suhartoyo terpilih menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi pada 17 Januari 2015 lalu dan mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pria kelahiran Sleman, 15 November 1959 ini berasal dari keluarga sederhana yang dulunya memiliki minat di bidang ilmu sosial politik dan berharap bisa bekerja di Kementerian Luar Negeri.
Namun, hal tersebut gagal ia capai dan pada akhirnya ia mendaftar Mahasiswa Ilmu Hukum.
Seiring waktu, Suhartoyo semakin tertarik mendalami ilmu hukum untuk menjadi seorang jaksa, bukan menjadi seorang hakim.
Akan tetapi, pada saat itu, temannya mengajak untuk mendaftar sebagai hakim dan ia pun mencobanya.
Ternyata, Suhartoyo lolos menjadi hakim, sementara teman-teman yang mengajaknya justru tidak lolos.
Akhirnya, Suhartoyo pun menjadi hakim.
Pada 1986, ia pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung.
Ia pun dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga tahun 2011, di antaranya sebagai berikut:
- Hakim PN Curup (1989)
- Hakim PN Metro (1995)
- Wakil ketua PN Kotabumi (1999)
- Hakim PN Tangerang (2001)
- Ketua PN Praya (2004)
- Hakim PN Bekasi (2006)
- Wakil Ketua PN Pontianak (2009)
- Ketua PN Pontianak (2010)
- Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011)
- Ketua PN Jakarta Selatan (2011)
Riwayat Pendidikan
- S-I Universitas Islam Indonesia (1983)
- S-2 Universitas Taruma Negara (2003)
- S-3 Universitas Jayabaya (2014)
M. Guntur Hamzah
Guntur Hamzah merupakan pria kelahiran Makassar, 8 Januari 1956.
Ia menempuh pendidikan S1 di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar jurusan Hukum pada 1988.
Kemudian, melanjutkan S2 di Program Pascasarjana Universitas Padjajaran, Bandung tahun 1995.
Lalu, berlanjut lagi hingga S3 pada Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya tahun 2002.
Sejak bulan Februari 2006, Guntur Hamzah menduduki jabatan akademik Guru Besar di bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Saat berada di lingkungan Universitas Hasanuddin, Guntur Hamzah pernah menduduki tugas-tugas akademik, sebagai berikut:
- Ketua Bagian Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum Unhas.
- Sekretaris Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Program Pascasarjana Unhas
- Ketua Program Magister (S2) Ilmu Hukum Program Pascasarjana Unhas
- Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Unhas
Selain itu, di luar lingkungan Unhas, M. Guntur Hamzah juga mendapat berbagai amanah, berikut selengkapnya:
- Legislative Drafter pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR-RI) tahun 2003
- Anggota Tim Ahli Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional (UPRBN) tahun 2010
- Tenaga Ahli pada Direktorat Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI tahun 2011 – 2012
- Reviewer Jurnal, Buku Ajar, dan Penelitian pada Direktorat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (DP2M) DIKTI Kementerin Pendidikan Nasional tahun 2007 – 2015
- Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi
- Kepala Pusat Penelitian, Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Pada 2015 hingga 2022,
- Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi
- Hakim Konstitusi sejak 23 November 2022
M. Guntur Hamzah diketahui juga menulis di beberapa jurnal dalam dan luar negeri, serta menghasilkan karya buku.
Seperti Hukum Tata Niaga Produk Pertanian (Hakikat, Urgensi, dan Fungsi), buku Peradilan Modern (Implementasi ICT di Mahkamah Konstitusi), dan buku Birokrasi Modern (Hakikat, Teori, dan Praktik).
Serta buku baru, yaitu Konstitusi Modern (Hakikat, Teori, dan Penegakannya) yang diterbitkan oleh PT. RadjaGrafindo Persada (Rajawali Pers), Jakarta, pada 2022.
(Tribunnews.com/Rifqah)