TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak empat hakim dari sembilan hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) berbeda pendapat terkait putusan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan MK tersebut, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) asal berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Mereka yang tidak setuju atau berbeda pendapat (dissenting opinion) Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat.
Dua hakim MK lainnya yaitu Daniel Foekh dan Enny Nurbaningsih menyampaikan concurring opinion (alasan berbeda) untuk putusan yang sama.
Selama sidang pembacaan putusan, pertimbangan MK dibacakan dua hakim konstitusi, yaitu Manahan Sitompul dan Guntur Hamzah.
Ketua MK Anwar Usman hanya mengetuk palu, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru itu dikabulkan sebagian.
Baca juga: Mahasiswa Pengagum Gibran yang Gugat Syarat Usia Capres-Cawapres ke MK Ternyata Anak Boyamin Saiman
Inilah sosok 4 hakim MK yang tak setuju kepala daerah belum berusia 40 tahun bisa jadi capres-cawapres:
1. Saldi Isra
Saldi Isra dilantik sebagai salah satu hakim konstitusi pada 11 April 2017 dengan masa jabatan hingga 11 April 2032.
Kini, ia menjabat sebagai Wakil Ketua MK.
Pria kelahiran Paninggahan-Solok, 20 Agustus 1968 itu menggantikan Patrialis Akbar dan langsung diusulkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dikutip dari mkri.id, putra pasangan Ismail dan Ratina memiliki nama sejak lahir yaitu Sal.
Namun karena terlalu, sang ayah menambahkan -di di belakang nama Sal ketika hendak mendaftarkan SD.
Pada kelas 6, Saldi lantas menambahkan nama 'Isra' sebagai nama belakangnya yang merupakan singkatan dari nama kedua orangtuanya.
Saat di SMA, Saldi mengambil jurusan Fisika. Oleh karena itu, ia berharap bisa masuk Institut Teknologi Bandung (ITB) atau AKABRI.