News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Usai PSI-Partai Garuda, Gugatan 5 Kepala Daerah soal Batas Usia Capres-Cawapres Juga Ditolak MK

Penulis: garudea prabawati
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Tribunnews: 5 kepala daerah ini yang menggugat (UU Pemilu ke MK soal batas usia Capres Cawapres, ada Pandu Kesuma Dewangsa hingga Emil Dardak. (ISTIMEWA)

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan sejumlah kepala daerah.

Sebelumnya MK telah menolak gugatan usia capres-cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda), Senin (16/10/2023).

Diketahui mengutip dari laman Mahkamah Konstitusi, www.mkri.id, terdapat 5 kepala daerah yang mengajukan gugatan.

Kelima pejabat itu mengajukan surat permohonan Pengujian Materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dikuasakan kepada Bungaran & Co Law Office dengan registrasi No : 55/PUU-XXI/2023, pada Rabu, 17 Mei 2023.

Mereka adalah:

Baca juga: MK Total Gugatan Usia Capres-Cawapres, PAN: Bukti Presiden Jokowi Tidak Cawe-cawe

1. Erman Safar - Wali Kota Bukittinggi

2. Pandu Kesuma Dewangsa - Wakil Bupati Lampung Selatan

3. Emil Elestianto Dardak - Wakil Gubernur Jawa Timur

4. Ahmad Muhdlor - Bupati Sidoarjo

5. Muhammad Albarraa - Wakil Bupati Mojokerto

Maka dari itu dengan adanya penolakan gugatan, batas usia minimal sebagai syarat bagi capres dan cawapres tetap 40 tahun.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, mengutip tayangan YouTube Kompas TV.

Putusan tersebut diketok oleh sembilan hakim konstitusi.

Dua hakim konstitusi mengajukan dissenting opinion yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

Respon Gibran

Dari kiri ke kanan: Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua MK Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. MK akan menggelar sidang putusan terkait gugatan usia minumal capres dan cawapres hari ini, Senin (16/10/2023). (Kolase Tribunnews)

Baca juga: MK: Usia Minimal Capres Cawapres Tidak Bisa Disamakan Dengan Syarat Pimpinan KPK

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka tak banyak memberikan tanggapan terkait putusan MK.

MK telah menolak gugatan batas usia capres-cawapres.

Putusan itu menjadi dasar bahwa peluang Gibran jadi cawapres pupus. 

"Saya nggak tahu putusannya. Wong lagi wae rampung rapat kok. Ya ndak pa-pa. Kalau keputusan MK ya tanya MK," jelasnya saat ditemui di kantornya, mengutip TribunSolo.com.

Gibran juga menyebut tak mengikuti sidang MK tersebut, lantaran tugasnya sebagai Wali Kota Solo.

Ia tidak mengikuti karena menggelar rapat dengan Ditjen Perkeretaapian.

"Tidak ada tanggapan. Saya nggak ngikuti lho dari tadi kan rapat. Makanya jangan mengira-ngira. Jangan menuduh-nuduh," tuturnya

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini