TRIBUNNEWS.COM - Almas Tsaqibbirru, mahasiswa asal Solo ini memberikan konfirmasi usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatannya terkait syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Diketahui Almas mengajukan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu.
Almas memohon agar aturan batas usia minimal 40 tahun tidak mengikat jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Surakarta (UNSA) ini mengakui dirinya mengajukan gugatan tersebut atas inisiatif dirinya.
"Saya hanya mahasiswa yang ingin mengajukan (gugatan soal batas usia capres-cawapres) saja, tidak ada kepentingan apapun," katanya kepada wartawan, Senin (16/10/2023).
Baca juga: Almas Tsaqibbirru Sebut Tak Diintervensi saat Ajukan Gugatan ke MK, Akui Kagum dengan Gibran
Almas juga mengatakan, dirinya mengajukan gugatan secara pribadi, tanpa berkomunikasi dengan pihak lain.
"Saya langsung mengajukan ke MK gugatan tersebut, nggak ada intervensi dari pihak manapun."
"Itu malah inisiatif dari pihak saya dan disalurkan melalui kuasa-kuasa hukum saya," ungkapnya lagi.
Dan menurut pengakuannya, untuk mengaplikasikan ilmu yang ia dapat dari bangku perkuliahan.
Almas juga tegas mengatakan tak ada intervensi dari pihak manapun terkait gugatannya itu.
"Mungkin banyak yang bilang ada intervensi dari satu pihak, nggak, itu murni dari saya, saya ingin mengaplikasikan ilmu yang saya dapat," imbuhnya.
Baca juga: Jalan Gibran Jadi Bakal Cawapres Prabowo, Survei Sebut Elektabilitasnya Kalah dari Ganjar-Sandi
Dirinya juga merasa senang usai MK mengabulkan gugatannya.
"Dengan dikabulkannya jelas saya merasa senang," katanya.
Sementara itu alasan Almas mengajukan gugatan lantaran dirinya menilai kepemimpinan Gibran membawa dampak positif bagi warga Solo.
Saya sendiri dari Solo, saya melihat merasakan dampak yang telah dilakukan Gibran selaku Wali Kota Solo mendatangkan dampak positif untuk warganya," imbuhnya lagi.
Almas di sisi lain menegaskan, gugatannya itu tidak semata-mata untuk Gibran saja, namun juga bersifat open legal policy.
Sehingga tidak hanya untuk Gibran saja namun untuk kepala daerah lainnya atau penyelenggaraan Pilpres ke depan.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)